Klarifikasi LHKPN, KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 20 Mei 2024 10:59 WIB
Gedung KPK [Foto: MI/Aswan]
Gedung KPK [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan klarifikasi terhadap mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendy Hutahaean (REH), terkait kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Yang bersangkutan telah hadir memenuhi undangan kami sekitar pukul 08.30 WIB," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati di Jakarta, Senin (20/5/2024).

Ipi menerangkan kehadiran Rahmady Effendy Hutahaean di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, adalah atas undangan dari lembaga antirasuah.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendy Hutahaean (REH) untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke lembaga antirasuah.

"Yang (mantan Kepala Bea Cukai) Purwakarta kita sudah keluarkan surat tugasnya dan mungkin Minggu depan akan diundang untuk klarifikasi," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dikutip Jumat (17/5/2024).

Pahala menerangkan kejanggalan tersebut adalah, yang bersangkutan melaporkan memberikan pinjaman yang jumlahnya melampaui harta kekayaan, yang dilaporkan

"Makanya hartanya Rp6 miliar tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp7 miliar, kan enggak masuk di akal ya," ujarnya.

Pihaknya, lanjut Pahala, juga akan mengklarifikasi perihal saham istri Rahmady di sebuah perusahaan. Menurutnya, Kementerian Keuangan telah mengatur investasi pegawainya di perusahaan.

"Kita akan klarifikasi, karena istirnya ini yang Komisaris Utama. Jadi nama PT-nya apa segala macam kan nggak disebut ya, nanti kita lihat di situ," tandasnya.