Dugaan Korupsi Dana BOS Masa Pandemi Covid-19, Kemendikbudristek 'Ngeles'?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 20 Mei 2024 10:25 WIB
Gedung Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) (Foto: Dok MI/Aswan)
Gedung Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Surak Keputusan (SK) Kemendikbudristek Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Pendidikan dalam kondisi khusus dimana dikenal dengan sistem belajar sistem daring (online) yang disebut juga Belajar Merdeka (Tingkat Dasar dan menengah) dan Kampus Merdeka (Tingkat Pendidikan Tinggi) dalam pengejawantahan Permendikbudristek Nomor 20 Tahun 2020 tentang Juknis Alokasi Dana BOS Reguler dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan untuk Pendidikan Dasar.

Permemdikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Juknis BOS untuk Pendidikan Dasar dan menengah, Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, dan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Skema Keringan UKT mahasiswa PTN serta Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada satuan Pendidikan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Bresar (PSBB), Keppres Nomor 7 dan 11 tahun 2020, Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 dan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Beribadadah saat PSBB, Permenkeu Nomor 198/PMK.07/2020 dan Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS pada Pemda. 

Saat itu  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indonesia  dikenal istilah lockdown dimana ada larangan orang keluar rumah tanpa izin seluruh wilayah Indonesia mulai 16 Maret 2020 diberlakukan physical distancing dalam dunia pendidikan hingga Juli 2021. Dengan pembelajaran tatap muka terbatas (maksimal 50% kapasitas per ruangan saat PPKM tahun 2021).

Dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2020 jucto Keppres Nomor 11 tahun 2020 Presiden Jokowi menginstruksikan kepada seluruh Kementerian dan Lembaga negara Pusat maupun Pemerintahan Daerah untuk me-refocusing anggaran APBN dan APBD disusul SE KPK Nomor 8 Tahun 2020 tentang penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.  

Dalam evaluasi pelaporan keuangan anggaran BOS sebetulnya berlapis ada review Laporan Keuangan (LK), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Pengendalian Inter dan pelaporan keuangan (PIPK), Rancangan Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN). 

Ternyata dalam Laporan K-7 Laman Kemendikbud Ristek Dikti Tahun 2020-2021 kegiatan SMA Negeri dan SMK Negeri berjalan seperti sediakala (bukan online/daring) sehingga anggaran pengadaan barang dan jasa penyediaan multimedia pembelajaran sekolah justru meningkat, BOS untuk kegiatan ektrakurikuler meningkat padahal saat itu ditiadakan/libur hingga batas waktu ditentukan kemudian.

Dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana juga meningkat padahal sekolah dan kampus diliburkan. Pelaksanaana bursa kerja khusus pelajar/mahasiswa (magang/PPKL) praktik kerja industri dan praktik kerja lapangan tetap ada padahal kantor, perusahaan dan pabrik tutup  dimana pola kerja karyawan/buruh WFH maupun Pembatasan Waktu dan Sosial Terbatas maksimal 50% kapasitas kerja, banyak kasus PHK Massal terjadi saat itu. 

Pendidikan dan Pelatihan Guru dan Sertifikasi Kompetensi Guru tetap diselenggarakan walaupun memakai sistem webinar, tetapi laporan anggaran ada diklat offline. 

Justru saat itu banyak bisnis sewa ruangan dan penginapan tutup hingga bangkrut. Kegiatan penerimaan siswa baru SD hingga SMA/SMK tetap ada tetapi memakai sistem online bukan offline sedangkan anggaran justru meningkat, serta ada anggaran untuk pengembangan perpustakaan dan peningkatan biaya rutinitas PLN, Telkom-Indohome (WIFI) serta PDAM malah meningkat, padahal yang ada guru /petugas TU piket di sekolah selama setahun Maret 2020-Juli 2021.

"Ini patut diduga “ada kesalahan dalam dunia pendidikan di Indonesia” seperti banyak penyelewengan anggaran pendidikan dan dana BOS terjadi karena beberapa hal," kata Akademisi Hukum, Kurnia Zakaria kepada Monitorindonesia.com, Senin (20/5/2024).

"Dugaan memalsukan laporan keuangan seperti mengadakan kegiatan pembelajaran offline fiktif tetap ada seperti pembelajatan tatap muka, kegiatan pendidikan jasmani olahraga renang dan atletik tetap dilakukan, jam pelajaran sekolah seperti sediakala dari jam 06.30-hingga jam 14.00 WIB (SD) jam 15.00 WIB untuk SMP/SMA/SMK, orientasi siswa baru pengenalan sekolah tetap ada," sambung Kurnia menjelaskan.

Untuk dana Kepala Sekolah, lanjut dia, menyetor dana BOS kepada pengelola Dana BOS di Disdikbud Pemda maupun Kemendikbud untuk kelancaran pencairan anggaran DAK/DAU maupun BOS serta Biaya “siluman’” administrasi dimana dalam APBN Tahun 2020 anggaran Dana BOS senilai Rp 54 triliun untuk seluru Indonesia.

"Lalu, Dana BOS yang dicairkan dikorupsi Kepala Sekolah dan bendahara Sekolah. Pemalsuan Dana BOS untuk anggaran mark-up guru honorer. Pemalsuan bukti pembayaran pembelian alat sarana dan prasarana pendidikan Fiktif dengan pengadaan alat komunikasi dan komputer baru dimana pembelajaran jarak jauh (PJJ) disamakan dengan pembelajaran tatap muka (PKM)," ungkapnya.

Selanjutnya, tidak adanya investigasi dan verifikasi data dengan keadaan di lapangan dengan alasan sedang PSBB hanya pengecekan data di Laman Kemendikbudristek saja. 

Sementara itu, informasi Monitorindonesia.com, bahwa sejak dilantik 23 Oktober 2019 Menteri Nadiem Makarim jarang berkantor di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi Pendidikan Tinggi  Jl. Jendral Sudirman Senayan Gelora, Tanah Abang Jakarta Pusat, tapi diduga menurut rumornya bila ingin bertemu berada di kantornya CBD Dharmawangsa Jakarta Selatan.

"Sifat leadership dan pengawasan di Kemendikbudristek jadi pertanyaan besar," tegasnya. 

Menurut Kurnia, ketidakjelasan visi misi Kementerian di bawah Nadiem Makarim lebih menciptakan karakter manusia “pekerja” bukan manusia yang kreatif dan berinovasi dan kurikulum merdeka menjadi beban tersendiri karena banyak beban “administrasi dan pelaporan” bagi para staf pengajar.  

Sementara pemahaman pelajar/mahasiswa terhadap budi pekerti dan beretika merosot, penghargaan siswa terhadap guru dan dosen tidak ada lagi,  budaya masyarakat Timur ditinggalkan, lebih mengagungkan-agungkan pola kebarat-baratan sesuai dengan pengalaman Nadiem Makarim sendiri dimana dari SD hingga Perguruan Tinggi semuanya ditempuh di luar negeri.  

Kurnia sependapat dengan Howard Abadinsky dalam bukunya Organized Crime bahwa kejahatan korupsi dalam dunia pendidikan adalah suatu kegiatan usaha yang tidak bersifat ideologis, melibatkan sejumlah orang dalam interaksi sosial yang erat, disorganisasi berdasarkan hirarki, dan terdapat paling tidak tiga tingkatan, demi kepentingan mengamankan keuntungan dan kekuasaan dengan melibatkan diri dalam kegiatan legal maupun ilegal. 

Kedudukan-kedudukan dalam hirarki dan kedudukan-kedudukan yang berhubungan dengan fungsi khusus diberikan atas dasar pertimbangan hubungan kekerabatan atau pertemanan, atau pertimbangan rasional berdasarkan keahlian. Kedudukan-kedudukan tersebut tidak tergantung pada seseorang yang menduduki pada waktu tertentu. 

Kedudukan permanen dijabat oleh seseorang yang memanh betul-betul akan mempertahankan keutuhan kegiatan usaha dan aktif dalam mencapai tujuan bersama. 

Dalam organisasi kejahatan tidak ada persaingan tetapi ada pembagian kerja dan pembagian keuntungan dan mencegah adanya pengkhianatan dan kebocoran informasi. 

Mempergunakan ancaman dan penyuapan untuk penegakan disiplin kepatuhan pada organisasi sepanjang mendapatkan keuntungan dari penyalahgunaan jabatan dan penyelewengan wewenang dalam jangka waktu yang lama. 

"Keanggotaan terbatas dan tertutup dan “terlindungi” dari proses hukum. Sistem aturan tidak tertulis tapi keberlakuannya tanpa legasisasi, tetapi aturan dibuat untuk kepentingan organisasi kejahatan. Organisasi ini tidak bersifat resmi dan tidak perlu ada pengakuan legalitas dari negara," kata Kurnia.

Kurnia juga mengadopsi pendapat Marshall B. Clinard and Richard Quinney dalam bukunya  Criminal Behavior Systems : A Typology bahwa kejahatan dalam dunia pendidikan bercirikan, mempunyai struktur hirarki dengan pola hubungan yang bersifat mutual dan privilese. Mengendalikan monopoli atau membangun pengaruh terhadap setiap lapisan tingkatan pendidikan dan struktur organisasi dalam Kemendikbudristek dari Pusat hingga Daerah Tingkat kecamatan.

"Lalu, menggantungkan diri pada penggunaan ancaman dan menyingkirkan bagi ayang tidak mau ikut aturan yang dibuat, memelihara kekebalan hukum dan kelanggengan dan memperoleh keuntungan keuangan yang luar biasa dan continue," tutup Kurnia Zakaria yang juga kriminolog Universitas Indonesia (UI). 

Kemendikbudristek 'Ngeles'?
Kemendikbudristek dalam suratnya Nomor:4144/C1/PR.04.01/2024 tertanda-tangan Praptono selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang diterima Monitorindonesia.com pada 15 Mei 2024 lalu, sama sekali tidak membahas pengelolaan dana BOS masa Pandemi Covid-19 tahun 2020-2021 sebagaimana substansi pertanyaan.

Menurut Kemendikbudristek, pengelolaan dana BOS tahun 2020-2021 mengacu pada Permendikbud No.8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis BOS Reguler. Permendikbud No.6 tahun 2021 tentang petunjuk teknis BOS reguler. 

Permenkeu No.48/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana alokasi khusus non fisik sebagaimana terakhir dirubah dengan Permenkeu No.198/PMK.07/2020 tentang perobahan kedua atas Permenkeu No.48/PMK.07/2019, dan Permendagri No.24/2020 tentang pengelolaan dana BOS pada pemerintah daerah.

Kemudian kata Sekdirjen PAUD, Dikdas dan Dikmen, evaluasi anggaran BOS dilakukan setiap tahunnya sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan melalui peraturan Menteri Keuangan No.48/PMK.07/2019 tentang pengelolaan DAK non fisik sebagaimana terakhir dirubah dengan Permenkeu No.198/PMK.07/2020.

Pengelolaan dan pelaporan penggunaan dana BOS reguler dilakukan sekolah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenanga masing-masing. Penggunaan dana BOS reguler dilakukan berdasarkan prinsip fleksiblitas yaitu penggunaan dana BOS reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Tim BOS sekolah harus melaporkan semua penggunaan atas penyaluran dana BOS reguler pada setiap tahap kedalam sistem pelaporan Kementerian melalui laman bos.kemdikbud.go.id. 

Untuk kegiatan yang tidak boleh menggunakan dana BOS reguler diatur dalam petunjuk teknis BOS sehingga masing-masing sekolah dapat menggunakan dana BOS sesuai dengan komponen penggunaan dana BOS yang diatur dalam Permendikbud.

Pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan dana BOS reguler dilaksanakan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya. 

Pengembangan perpustakaan berupa penyediaan buku teks utama, buku teks pendamping dan buku non teks diperlukan siswa untuk mendukung pembelajaran.  Tim BOS Provinsi sesuai dengan petunjuk teknis BOS mempunyai tugas dan tanggung-jawab. Yakni, mempersiapkan naskah perjanjian hibah antara pemerintah daerah Provinsi dengan pihak sekolah termasuk SLB yang diselenggarakan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan seterusnya hingga huruf O namun sama sekali tidak menjawab pertanyaan. 

Namun jawaban Kemendikbudristek yang terdiri dari 8 butir dengan penjelasan butir 8 hingga 15 huruf, sama sekali tidak menyentuh substansi pertanyaan Monitorindonesia.com yang terdiri dari 13 butir menyangkut pengelolaan dana BOS masa Pandemi Covid-19 tahun anggaran (TA) 2020-2021 ketika sekolah terpaksa diliburkan guna mencegah penyebaran Covid-19 tersebut.

Dikonfirmasi, siapa tim Monev dana BOS masa pandemi covid-19 tersebut, apakah dilakukan evaluasi anggaran dan refocusing setelah terbit Inpres No.4/2020 dan Surat Keputusan Presiden No.11/2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat hingga diberlakukan lockdown secara nasional.

Apakah semua kegiatan dan serapan dana BOS yang tersaji pada Formulir K-7 Kemendikbudristek tersebut dapat dipertanggungjawabkan Kemendikbudritek dan merupakan hasil evaluasi menyeluruh?

Jika Laporan yang tersaji di K-7 tersebut benar-benar valid berdasarkan hasil evaluasi, apakah dimasa pandemi Covid-19, tahun 2020 dan 2021 saat sekolah diliburkan masuk akal dilakukan ekstrkulikuler?

Bagaimana standar operasional prosedur (SOP) oleh Kemendikbudristek terhadap pelaporan pengelolaan dana BOS untuk menghindari penyimpangan, khususnya dimasa Pandemi Covid-19 tahun 2020, 2021 tersebut?

Apakah dilakukan verifikasi terhadap laporan pengelolaan dana BOS tersebut sebelum dinyatakan valid dan tayang di laman Kemendikbud?

Apakah mungkin kegiatan yang jelas dilarang pada Surat Keputusan Mendikbud Nomor:719/P/2020 tentang pedoman pelaksanaan Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus, oleh pihak sekolah melaksanakan ekstrakurikuler sebagaimana tersaji dalam K-7?

Ketika Kemendikbudristek menerima laporan dari Dinas Pendidikan adanya kegiatan ekstrakulikuler dan kegiatan lain yang tidak mungkin dilaksanakan dimasa sekolah diliburkan akibat pandei covid-19, apakah tidak dilakukan investigasi/verifikasi ke sekolah.

Jika anggaran untuk dunia pendidikan telah dievaluasi saat pandemi covid-19, apakah tidak mubazir dilakukan penyediaan alat multi media pembelajaran pada saat sekolah diliburkan.

Apa urgensinya anggaran untuk pengembangan perpustakaan terus digelontorkan pada saat sekolah sedang diliburkan atau pembelajaran daring? 

Pihak sekolah melaporkan dilakukan pemeliharaan sarpras ketika sekolah diliburkan dan pengenalan lingkungan pun dilarang, apakah laporan tersebut telah diverifikasi dan dievaluasi Kemendikbudristek.

Sebelum menerima laporan, apakah Kemendikbudristek terlebih dahulu konfirmasi dimana bursa kerja khusus, praktik kerja industry atau praktik kerja lapangan dilaksanakan pihak sekolah, sementara instansi pemerintah dan swasta sedang menerapkan work from house (WFH) dan work from office (WFO)?

Uji konpetensi keahlian, sertifikasi keahlian dan uji konpetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya berdasarkan laporan K-7 tetap dilaksanakan, apakah Kemendikbud melakukan verifikasi, dan konfirmasi, dimana, kapan, siapa penguji, dan berapa lama dilakukan uji konpetensi tersebut?

Bagaimana sistem pengawasan, pengendalian, dan verifikasi data oleh pengawas Kemendikbudristek terhadap data yang tersaji pada K-7 tersebut, pertanyaan tersebut sama sekali tidak dijawab Kemendikbudristek?

Jawaban konfirmasi yang terkesan hanya menjelaskan pengelolaan dana BOS pada saat dunia pendidikan berjalan normal, atau seolah-olah tidak terjadi bencana Pandemi Covid-19 menggambarkan kesan tertutup dari Kemendikbudristek.

Merespons hal itu, pakar hukum pidana, Kurnia Zakaria menilai Kemendikbudristek seakan 'ngeles'. "Nggak perlu ditutup-tutupi lah, toh sudah banyak juga kasus korupsi dana BOS. Masyarakat tak lupa ingatan, salah satu contoh kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2020-2022 yang merugikan negara Rp3,9 miliar," jelasnya.

Sementara itu, itu pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusutnya.

"Saya kira KPK harus masuk dan memulai menuntut meskipun dari jumlah yang kecil. Karea nanti dengan sendirinya akan banyak masuk informasi dari masyarakat tentang korupsi dana BOS ini," kata Abdul kepada Monitorindonesia.com.

"Kejaksaan sulit diandalkan mengingat kedudukan kejaksaan yang ASN juga seringkali memandulkan pemberantasan korupsi diinstansi pemerintahan," imbuhnya.