Dirjen Perkebunan Kementan Setor Rp 317 Juta untuk Umrah dan Servis Mobil SYL
Jakarta, MI - Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan RI), Andi Nur Alamsyah menyatakan bahwa pihaknya menyetor uang hingga Rp317 juta untuk keperluan umrah dan servis mobil mantan Menteri Pertanan (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebanyak Rp36 juta untuk membayari tiket perjalanan keluarga SYL dari Makassar hingga kekurangan biaya umrah sebesar Rp159 juta.
"Selama saya menjabat Dirjen Perkebunan ada tiket perjalanan keluarga Pak Menteri dari Makassar tanggal 17 Desember 2022 itu permintaannya dari Pak Panji [ajudan SYL] ke travel sebesar Rp36 juta," kata Andi yang dihadirkan tim jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/5/2024).
"Terus tanggal 31 Januari 2023 ada kekurangan yang saya sampaikan tadi karena kita tidak mampu membayar semua proses umrah itu, 31 Januari 2023 kami ikut sharing terkait dengan kekurangan perjalanan dinas luar negeri yang terkait dengan umrah itu sebesar Rp159 juta kami serahkan ke Biro Umum dan Pengadaan Sekjen," sambung Andi.
Selanjutnya, pada 30 Agustus 2022, terdapat pengeluaran Rp102 juta terkait dengan kegiatan SYL di Karawang, Jawa Barat. "Biasa Pak Menteri kalau ada ini... memberikan bantuan ke pondok-pondok pesantren. Waktu itu kami yang diminta sharing dan dipenuhi," jelas Andi.
Kemudian ada juga servis mobil Mercedes Benz senilai Rp19 juta pada tanggal 22 Juli 2022 sebesar Rp19 juta. "Di catatan saya 2022. Jadi, ada total sebesar Rp317.783.340," beber Andi.
Adapun dalam sidang lanjutan, tim jaksa KPK memanggil tujuh orang saksi untuk memberikan keterangan di sidang SYL dkk. Selain Andi, mereka ialah Dedi Nursyamsi (Kaban PPSDMP); Siti Munifah (Seskaban PPSDMP); RR Nina Murdiana (Ketua kelompok substansi keuangan & Barang Milik Negara BPPSDMP).
Lalu, Sugiarti (Kabag Keuangan Badan Ketahanan Pangan); Lucy Anggraini (Fungsional Perencanaan Muda pada Badan Karantina); dan Wisnu Haryana (Sekretaris Badan Karantina).
Sekadar tahu, SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023. Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Tak hanya itu saja, SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Korupsi Jasindo Rugikan Negara Rp 45 M: Pembayaran Komisi Agen dan Asuransi Perkapalan PT Pelni
12 menit yang lalu
Korupsi di PT Pelni Rugikan Negara Rp 9 Miliar, Ini Nama-nama Diduga Tersangka
2 jam yang lalu
Korupsi Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa Dirut PT Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan dan Dirut PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi
2 jam yang lalu
Dugaan Korupsi Banpres, KPK Periksa Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi Sekretariat Dirjen Perlindungan dan Jamsos Kemensos Firmansyah
4 jam yang lalu