Dugaan Pencemaran Nama Baik, Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
![Bareskrim Polri Bareskrim Polri (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bareskrim-polri.jpg)
Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Bareskrim Polri.
Laporan itu terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan soal pengelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
“Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu,” kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).
Kendati, Nurul Ghufron enggan memerinci maksud pemaksaan untuk berbuat sesuatu yang dimaksud.
“Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,” jelas Nurul Ghufron.
Nurul Ghufron menyebut aduan itu merupakan bentuk dari pembelaannya.
Dia juga enggan memerinci identitas anggota Dewas KPK yang diadukan ke Bareskrim Polri.
“Saya akan melakukan pembelaan diri dengan mekanisme hukum yang memungkinkan saya melakukan pembelaan".
"Termasuk saya sebut pada saat itu akan mengajukan gugatan tun, judicial review ke Mahkamah Agung, termasuk kemungkinan untuk mempidana,” tambah Nurul Ghufron.
Apa kata KPK?
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sudah memberikan komentar soal aduan tersebut.
Laporan itu dipastikan bukan keputusan kolektif dari pimpinan lainnya. “Saya dapat pastikan tidak ada hubungannya dengan keputusan pimpinan KPK yang bersifat kolektif kolegial,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Johanis tidak mau menyampuri keputusan rekan kerjanya itu membuat laporan.
Sebab, lanjutnya, aturan yang berlaku mengizinkan semua pihak mengadu ke penegak hukum jika merasa dirugikan.
“Kalau dalam ilmu hukum, pada asanya mengatur bahwa setiap orang uang merasa kepentingannya dirugikan dalam kaitannya dengan perkara pidana".
"maka pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang,” imbuh Johanis.
Berita Sebelumnya
![Kubu Hasto Ngadu ke Dewas, KPK Tegaskan Tak Ada Maladministrasi dalam Pemeriksaan Kusnadi Anggota tim penasihat hukum Kusnadi, Ronny Talapessy [Foto: Repro Antara]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ronny-talapessy.webp)
Kubu Hasto Ngadu ke Dewas, KPK Tegaskan Tak Ada Maladministrasi dalam Pemeriksaan Kusnadi
21 Juni 2024 07:56 WIB
![Bareskrim Polri Usut Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyalahgunaan Wewenamg Dewas KPK Bareskrim Polri (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bareskrim-polri.jpg)
Bareskrim Polri Usut Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyalahgunaan Wewenamg Dewas KPK
11 Juni 2024 13:34 WIB
![Komisi III Soroti Perseteruan Dewas KPK dan Pimpinan KPK: Jangan Ribut Terus Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Dewas KPK (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/rdp-komisi-iii-dengan-kpk.webp)
Komisi III Soroti Perseteruan Dewas KPK dan Pimpinan KPK: Jangan Ribut Terus
5 Juni 2024 14:00 WIB