Tanpa SPJ, Kementan Keluarkan Rp 970 Juta untuk Keperluan SYL ke Eropa

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 20 Mei 2024 19:25 WIB
Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Foto: Dok MI/Ant)
Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Foto: Dok MI/Ant)

Jakarta, MI - Kementerian Pertanian (Kementan) pernah mengeluarkan anggaran Rp 970 juta untuk memenuhi keperluan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Eropa. 

Hal ini diungkapkan Seskaban PPSDMP Kementan, Siti Munifah, saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024). 

Siti mengatakan uang itu dikeluarkan tanpa surat pertanggungjawaban (SPJ).

Jaksa awalnya bertanya soal permintaan untuk kepentingan SYL di Eropa pada 2022.

"Yang saksi ingat paling monumental paling besar apa? Permintaan untuk memenuhi apa ini?" tanya jaksa.

"Itu yang untuk perjalanan ke Eropa," jawab Siti.

"Hanya meminta uang untuk ke Eropa, dijelaskan tidak oleh Kepala Badan? Eropanya ke mana ini, apakah ke Swiss, apakah ke Spanyol?" tanya jaksa

"Kalau saya tidak salah dengar ke Roma, ke Spanyol gitu," jawab Siti.

Dia mengatakan pihaknya mengeluarkan Rp 970 juta untuk kepentingan SYL di Eropa tersebut.

Dia mengatakan uang itu dibagi dalam dua kali pembayaran, yakni Rp 685 juta dan Rp 285 juta.

"Ini untuk yang pertama Rp 685 juta itu kami bayar tiga kali," kata Siti.

"Rp 685 (juta) dibayarkan tiga kali?" tanya jaksa.

"Tiga kali. Kemudian, kedua itu satu kali," jawab Siti.

"Rp 285 (juta) ini ya?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Siti.

Siti mengatakan dia dan Kepala Badan Ketahanan Pangan saat itu tak ikut dalam perjalanan ke Eropa bersama SYL.

Dia mengatakan permintaan awal untuk kebutuhan SYL itu senilai Rp 1 miliar.

"Ini kan hanya selang 2 hari, kita sampel yang besar besar aja, selang dua hari, permintaan awalnya berapa memang? Kok dibayar dua kali begini?" tanya jaksa.

"Rp 1 miliar," jawab Siti.

"Ini untuk yang ke mana ini? Bukan yang umrah ini ya?" tanya jaksa.

"Bukan," jawab Siti.

Siti juga mengaku tak tahu siapa saja yang berangkat ke Eropa. Dia mengatakan pihaknya juga tak membuat SPJ untuk pengeluaran Rp 970 juta tersebut.

"SPJ-nya bagaimana kok kurang paham kegiatan besar-besar begini?" tanya jaksa.

"Karena Kepala Badan kami tidak ikut jadi kami tidak mengeluarkan SPJ," jawab Siti.

"Hanya dimintakan uangnya ya?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Siti.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. 

Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Selama proses persidangan, para saksi mengungkap berbagai permintaan SYL kepada mereka. 

Para pejabat Kementan yang menjadi saksi mengaku harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya seperti sewa jet pribadi, umrah, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, sapi kurban, buka puasa bersama, perawatan kecantikan anak, beli mobil anak, bayar gaji pembantu, pesan makanan daring, hingga renovasi kamar anak.

Selain patungan, pejabat di Kementan membuat perjalanan dinas fiktif.

Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.