BUMN Akui Ada Fraud di PT Indofarma Tbk (INAF), Negara Rugi Rp 371 Miliar!


Jakarta, MI - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengakui bahwa memang terjadi dugaan penyalahgunaan keuangan atau fraud di tubuh PT Indofarma Tbk (INAF) yang merugikan negara.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, menyatakan bahwa persoalan ini telah dilaporkan Kementerian BUMN kepada BPK. "Kan udah ada pembicaraan, memang ada fraud, Jadi kita udah lapor juga," ujarnya di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Pun, dia menekankan, Kementerian BUMN akan mendukung langkah BPK untuk membawa pihak terkait ke ranah hukum sebagai efek jera. Dukungan ini diberikan sebagaimana langkah Kejagung saat mengurusi persoalan serupa di Jiwasraya maupun perusahaan BUMN lainnya. "Dan memang harus ada tindakan hukum, itu yang efek jera, tapi sama seperti yang sebelumnya, Jiwasraya, Garuda, ya kita mendukung," tandasnya.
Seperti diketahui, Senin (20/5/2024) kemarin BPK melapor ke Kejaksaan Agung setelah menemukan adanya dugaan penyimpangan dana operasional perusahaan senilai Rp 371,83 miliar dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk periode 2020-2023.
Temuan tersebut terkandung di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif terkait Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2020 hingga 2023.
Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait.
“Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum,” kata Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Selain penyerahan hasil pemeriksaan investigatif di atas, BPK juga telah menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Minggu (5/5), berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) atas Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri Tahun 2016 hingga 2019.
Berdasarkan hasil PKN itu, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp120,14 miliar.
Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan BPK melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab negara.
Topik:
Kejagung BUMN Indofarma