DKPP Periksa Ketua KPU Hasyim Asy'ari soal Dugaan Asusila

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 Mei 2024 09:15 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (Foto: Dok MI/Dhanis)
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (Foto: Dok MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan asusila yang diduga dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari. 

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Sidang itu dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait. 

DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

Ia mengungkapkan sidang dilaksanakan secara tertutup. Karena, berkaitan dengan asusila. “Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” tandas David.

Perkara ini diadukan oleh perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. 

Dalam pokok aduan, pengadu mendalilkan teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Selain itu, teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.