PN Palembang Tuntut 4,6 Tahun Penjara Eks Dirut PT SMS

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 22 Mei 2024 18:29 WIB
Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan menuntut mantan Direktur Utama PT SMS Sarimuda dengan hukuman 4,6 tahun penjara. (Foto: Antara)
Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan menuntut mantan Direktur Utama PT SMS Sarimuda dengan hukuman 4,6 tahun penjara. (Foto: Antara)

 Palembang, MI - Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan menuntut mantan Direktur Utama PT SMS Sarimuda dengan hukuman 4,6 tahun penjara atas kasus korupsi angkutan batubara senilai Rp 18 miliar.
 
Sidang yang digelar di Palembang, Rabu (22/5/2024) dan diikuti tim Jaksa penuntut umum (JPU) KPK RI yang diketuai Dian Hamisena dan dipimpin ketua Majelis Hakim Pitriadi.
 
"Terdakwa Sarimuda terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan selaku Direktur PT SMS yang merupakan BUMD milik Pemprov Sumsel menurut hukum, sehingga pelakunya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana," ujar JPU KPK RI Dian Hamisena.
 
Ia menambahkan terdakwa dijerat pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Adapun hal-hal yang memberatkan menurut pertimbangan JPU perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa tidak berterus terang.
 
Sementara untuk hal-hal yang meringankan menurut jaksa penuntut umum, terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara, terdakwa bersikap sopan di persidangan.
 
Setelah mendengar tuntutan tersebut terdakwa Sarimuda menyatakan akan membacakan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang selanjutnya. "Izin yang mulai kami rasa tuntutan itu sangat berat dan melalui kuasa hukum saya, kami akan melakukan nota pembelaan pada sidang selanjutnya," kata Sarimuda. (AM)