Ditangkap! DPO Korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat Langsung Diserahkan ke Jaksa Eksekutor

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 Mei 2024 18:40 WIB
Kejagung mengamankan DPO inisial DAW (Foto: Dok MI/Kejagung)
Kejagung mengamankan DPO inisial DAW (Foto: Dok MI/Kejagung)

Bantaeng, MI - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) menangkap tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat berinsial DAW. 

Penangkapan itu berlangsung pada pukul 20.17 WIT di Jalan Talasalapang, Kecamatan Rappocini, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Selasa (21/5/2024).

"DAW merupakan tersangka pada perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015 s/d 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (22/5/2024).

Saat diamankan, tambah Ketut, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," tutup Ketut.