Ditangkap! DPO Korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat Langsung Diserahkan ke Jaksa Eksekutor
Bantaeng, MI - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) menangkap tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat berinsial DAW.
Penangkapan itu berlangsung pada pukul 20.17 WIT di Jalan Talasalapang, Kecamatan Rappocini, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Selasa (21/5/2024).
"DAW merupakan tersangka pada perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015 s/d 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (22/5/2024).
Saat diamankan, tambah Ketut, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," tutup Ketut.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Korupsi Impor Gula PT SMIP, Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Rudy Rahmaddi Digarap Kejagung
25 Juni 2024 00:55 WIB
Korupsi Emas Budi Said, Kejagung Periksa Assistant Manager Security System Control UBPP LM Pulo Gadung
24 Juni 2024 21:05 WIB
Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Kota Baubau Menyeruak, Kejagung Diminta Ambil Alih
23 Juni 2024 15:20 WIB
Kejagung Cecar Manager Product Logistic Management dan Vice President Precious Metal Sales & Marketing UBPP LM PT Antam
21 Juni 2024 22:50 WIB
Kejagung Periksa Account Manager dan Customer Support PT Paramadaksa Teknologi Nusantara soal Korupsi Impor Gula PT SMIP
21 Juni 2024 22:42 WIB