Jamintel Kejagung Reda Manthovani Raih Penghargaan Pejabat Peduli Dana Desa

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 Mei 2024 11:51 WIB
Reda Manthovani menyampaikan Kejaksaan RI terus berkomitmen mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa setelah pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Foto: Dok MI/Kejagung)
Reda Manthovani menyampaikan Kejaksaan RI terus berkomitmen mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa setelah pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Foto: Dok MI/Kejagung)

Jakarta, MI - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Reda Manthovani meraih penghargaan sebagai Tokoh Pejabat Peduli Dana Desa melalui program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa.

Adapun acara penghargaan ini diselenggarakan di Rafless Hotel Ciputra World, Jakarta pada Senin (20/5/2024) oleh Jurnalis Media Network (JMN) sebagai bentuk konsistensi dalam perannya sebagai media yang tidak saja memberitakan, tetapi juga memantau, mengkritisi dan menilai semua aktivitas di bidang properti, perbankan, dan pembangunan di negeri ini.

Reda mantan Kajati DKI Jakarta itu mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada penyelenggara atas penghargaan yang diberikan. Menurutnya, Program “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa) memang menjadi kewajiban bagi Aparatur Kejaksaan sebagai bentuk kepedulian Kejaksaan dalam menjaga dan mengawal Dana Desa agar tepat sasaran dan tepat aturan. 
 
“Penghargaan ini saya harapkan akan terselenggara secara berkelanjutan guna meningkatkan semangat pengusaha dan stakeholder terkait untuk mengembangkan dunia bisnis di Indonesia," kata Reda.

"Semoga penghargaan ini memberikan motivasi dan menginspirasi kami sebagai penegak hukum untuk selalu bekerja lebih baik dan bermanfaat bagi bangsa, negara dan masyarakat, khususnya masyarakat desa,” imbuh Reda.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, membenarkan penghargaan Duo Award diberikan oleh Indonesia Property and Bank Award XVIII/Indonesia MyHome Award VII tahun 2024.

“Aparat penegak hukum mempunyai kewajiban menjaga dan mengawal dana desa,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Kamis (23/5/2024).

Ketut menyampaikan bahwa acara penghargaan tersebut diselenggarakan oleh Jurnalis Media Network (JMN) sebagai bentuk konsistensi dalam perannya sebagai media yang tidak saja memberitakan, tetapi juga memantau. “Media juga mengkritisi dan menilai semua aktivitas pembangunan di negeri ini,” katanya.