Legislator Soroti Wajah Pegi dalam Kasus Vina: Menimbulkan "Tanda Tanya"

Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, mempertanyakan status tersangka Pegi Setiawan alias Perong atas kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky di Cirebon tahun 2016.
Menurutnya ada kejanggalan terhadap kasus Vina ini, termasuk bagaimana ekspresi wajah Pegi ketika Polda Jawa Barat merilis tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, delapan tahun silam.
"Kemarin saya juga sempat melihat tayangannya di salah satu televisi swasta bahwa yang bersangkutan si Pegi kalau tidak salah itu mengatakan bahwa dia bukan pelakunya dan dia siap rela mati," kata Nasir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Menurutnya ekspresi Pegi saat itu menunjukkan seperti bukan tersangka sebenarnya. Ia menilai sikap Pegi begitu tenang, bahkan siap membela diri dihadapan awak media.
"Saya memperhatikan ekspresi wajahnya dan lain sebagainya ya menimbulkan tanda tanya bagi saya pribadi ya," ucapnya.
"Bahwa dia sebenarnya bukan merasa bersalah, begitu santai dan tidak menunjukkan bahwa dia bukan pelaku sebenarnya," sambungnya.
Untuk itu, kata Nasir, komisi III meminta aparat penegak hukum agar menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas.
"Oleh karena itu supaya tidak terjadi kesemrawutan penegakkan hukum dalam kasus Vina ini, kita berharap Kapolri memberikan atensi," pungkasnya.
Karena lanjut Nasir, ada banyak cerita ketika kita membaca peristiwa Vina, sampai-sampai kasus ini dibuatkan film. Untuk itu ia meminta kepolisian agar jangan lagi bermain dengan "kasus ini".
Jadi tunjukkan saja siapa pelaku yang sebenarnya sehingga kemudian baru ada pengakuan," tambahnya menegaskan.
Sebelumnya, Polda Jabar menyebut Pegi mempunyai peran vital dalam kasus kematian Vina dan pacarnya yang jadi sorotan publik karena tak selesai sejak disidik sejak tahun 2016 lalu.
Pegi disebut berperan sebagai otak kasus yang terjadi, pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam. Saat kejadian, Pegi menyuruh teman-temannya anggota geng melempari motor Yamaha Xeon, yang dikendarai korban Eky membonceng Vina.
"Berdasarkan hasil penyidikan, PS (Pegi alias Perong) menyuruh pelaku lain melempar batu, mengejar, dan menganiaya korban hingga tewas," kata Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Pegi ditangkap Polda Jabar di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
Akibat perbuatan keji itu, Pegi dijerat Pasal 338 dan 340 KUHPidana. Pegi terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, dan atau hukuman mati.
Topik:
