MAKI Buka Suara soal Laporan KSST Terhadap Jampidsus ke KPK
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![Dewas KPK Panggil Koordinator MAKI Boyamin Saiman Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/341e152a-408e-45e4-b2a8-f896dd2bdee0.jpg)
Jakarta, MI - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) geram dan menolak keras turut serta dilibatkan sebagai pelapor dalam pelaporan dugaan korupsi Jaksa Agung Muda Tindak Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, lembaganya merasa dicatut oleh sekelompok orang yang melaporkan Febrie Adriansyah terkait dugaan korupsi, penyalahgunaan kewenangan dalam lelang aset rampasan negara pada kasus rasuah PT Asuransi Jiwasraya.
“MAKI tidak merasa dan ikut dan tidak ambil bagian dari pelaporan tersebut,” terang Boyamin kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Boyamin sendiri mengaku heran lembaganya, MAKI, diturut sertakan, dan disebutkan sebagai salah-satu pihak pelapor.
Padahal kata dia, MAKI tak pernah sekalipun mengetahui, apalagi turut ambil bagian dalam pelaporan terhadap Febrie Adriansyah tersebut.
“Kami tidak paham dengan pelaporan itu,” tegas Boyamin.
Diketahui Pada Senin (27/5/2024) kelompok yang mengatasnamakan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jampidus Febrie Adriansyah ke KPK.
Pelaporan dilakukan di tengah kabar ditangkapnya anggota Densus 88 yang membuntuti Jampidsus.
Selain melaporkan Jampidsus Febrie Adriansya, kelompok tersebut juga turut melaporkan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejakgung inisial ST, dan sejumlah orang pihak swasta bernama AH, BSS, dan YS dari pihak PT IUM.
Koordinator KSST Ronald mengatakan, pelaporan pihaknya tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, berupa penyalahgunaan wewenang, dan persekongkolan jahat dalam pelaksanaan lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Perusahaan batubara di Kalimantan Timur tersebut, adalah aset sitaan Jampidsus-Kejakgung sejak 2021 dari terpidana Heru Hidayat (HH) terkait dengan perkara inkrah korupsi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun.
Dikatakan, saham PT GBU yang dilelang tersebut, nilainya mencapai Rp 12 triliun.
Akan tetapi, dikatakan para pelapor, dari hasil lelang hanya dilepas senilai Rp 1,94 triliun kepada PT IUM. Dan pemenangan lelang PT IUM tersebut, dikatakan pelapor, sarat pengkondisian.
“Nilai total keekonomian dan atau nilai pasar wajar (fair market value) satu paket saham PT GBU dengan cadangan resource 372 MT dengan (total reseverse) sebanyak 101.88 juta MT, berikut infrastruktur hauling road 64 Km dan jetty, sedikitnya sebesar Rp 12 triliun".
"Diduga dengan menggunakan modus operandi mark down dan atau merendahkan nilai limit lelang dari Rp 12 triliun, menjadi Rp 1,94 triliun,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
Sehingga, menurut KSST, kata Sugeng, negara dirugikan.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![KPK Bongkar Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Mensos Risma Tegaskan Tak Pernah Salurkan Bansos Jenis Tersebut Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/mensos-risma-1.webp)
KPK Bongkar Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Mensos Risma Tegaskan Tak Pernah Salurkan Bansos Jenis Tersebut
14 jam yang lalu
![Kubu SYL Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Bos 'Celana Dalam' Hanan Supangkat di Kasus Korupsi Kementan KPK bawa kembali koper dengan tulisan disegel, mesin penghitung uang, dan satu boks dalam penggeledahan rumah Hanan Supangkat (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hanan-supangkat.webp)
Kubu SYL Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Bos 'Celana Dalam' Hanan Supangkat di Kasus Korupsi Kementan
29 Juni 2024 16:03 WIB