Novel Baswedan Cs Gugat Batas Minimum Usia Pimpinan KPK ke MK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Mei 2024 01:02 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) RI (Foto: Dok MI/Dhanis)
Mahkamah Konstitusi (MK) RI (Foto: Dok MI/Dhanis)

Jakarta, MI - 12 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam kelompok IM57+ Institute mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) aturan terkait batas minimum umur Pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/5/2024).

“Hari ini kami dari IM57+ Institute sudah menyerahkan berkas gugatan ke MK terkait ambang batas umur,” kata Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha.

Landasan yang diajukan dalam permohonan adalah perpaduan antara batas usia 40 tahun sebagaimana tercantum pada undang-undang yang lama, serta adanya minimum pengalaman sebagai pegawai KPK selama satu periode kepemimpinan.

“Pembentukan UU KPK yang lama, termasuk penentuan umur, merupakan salah satu landasan untuk mendorong Pimpinan KPK yang masih memiliki jiwa muda untuk menggebrak sebagaimana batasan umur komisi lain yang hadir pascareformasi,” bebernya.

Pun, Praswad berharap permohonannya dikabulkan MK supaya beberapa anggota IM57+ Institute yang ingin mendaftarkan diri sebagai Pimpinan KPK bisa ikut seleksi.

“Kami harap ini bisa dikabulkan MK agar saya, Bang Novel, dan teman-teman lainnya yang berada di IM57+ yang sudah cukup umur, dengan perubahan UU, bisa melanjutkan proses pendaftaran sebagai Pimpinan KPK,” harapnya.

Sementara itu, Novel Baswedan mantan Penyidik KPK yang juga anggota IM57+ Institute bilang, pengajuan uji materiil berangkat dari keprihatinan melihat berbagai permasalahan yang melibatkan oknum Pimpinan KPK.

“Kami mengajukan uji materiil ini karena adanya krisis kepemimpinan yang nyata di KPK. Sehingga, ini bukan hanya soal hak kami semata. Tapi, merupakan upaya membuat KPK lebih baik,” katanya.

Dengan menguji ambang batas umur, Novel berharap nantinya individu-individu yang berintegritas dan berpengalaman bisa berkontribusi mendukung KPK dengan ikut kontestasi calon Pimpinan KPK.

“Poin pentingnya, kami ingin terpilih Pimpinan KPK yang berintegritas, yang paham dengan masalah di KPK, dan punya pengalaman dan keberanian untuk bisa berbuat demi kepentingan pemberantasan korupsi,” tandasnya.