Eks Jubir KPK akan Dihadapkan dalam Sidang Kasus SYL

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 29 Mei 2024 23:12 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Istimewa)
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan advokat yang juga mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada sidang Senin (3/6/2024) mendatang. 

Dia akan menjadi saksi dalam sidang perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Direncana kami kan kalau Mas Febri ada di dalam berkas ya, kita mengupayakan panggilan itu pada hari Senin," kata Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

Meyer mengatakan, total ada lima saksi dalam berkas perkara SYL yang akan dihadirkan pada sidang pekan depan. Namun, ia tak memerinci siapa saja saksi tersebut. Dia hanya menyebut, pihaknya akan segera mengirimkan surat panggilan kepada Febri dan saksi-saksi lainnya.

"Akan segera kami kirimkan ini adalah panggilan yang resmi bisa segera diterima melalui jasa pengiriman dan dapat dikonfirmasi kehadiran-kehadirannnya. Tentu secara resmi kita akan tetap kirimkan sesuai hukum acara melalui surat panggilan," jelas Meyer.

Sebagai informasi, Febri dan dua rekannya, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz pernah menjadi pengacara SYL. Saat itu, ketiganya mendampingi SYL ketika kasus korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan KPK.

Adapun SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.