CBA Desak Kejagung Selidiki Pembelian 3 Unit Kapal Tongkang Bekas oleh Pertamina Internasional Marketing and Distribution (PIMD)

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 31 Mei 2024 14:08 WIB
CBA harap Kejaksaan Agung menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membongkar kasus dugaan korupsi pembelian 3 unit kapal tongkang oleh PIMD (Foto: Dok MI)
CBA harap Kejaksaan Agung menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membongkar kasus dugaan korupsi pembelian 3 unit kapal tongkang oleh PIMD (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pertamina International Marketing and Distribution Pte. Ltd. (PIMD) banyak yang belum tahu. Ternyata perusahaan ini salah satu anak perusahaan dari PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial and Trading PT Pertamina (Persero).

PIMD lahir pada bulan Agustus 2019, dan beroperasi di singapura. Dan PIMD didiberi mandat dalam menjalankan bisnis kargo dan bunker trading di kawasan Asia Pasifik.

Namun baru 5 tahun beroperasi bukan untung yang didapat, malahan dapat buntung. Bukanya menambah potensi peneriman negara, malahan bikin tekor keuangan negara.

Perusahaan PIMD benar benar tidak bermanfaat kepada negara. Oleh karena, baru 5 tahun operasi sudah ditemukan potensi kerugian negara. Ini perusahaan betul betul tidak menguntungkan buat rakyat indonesia. Meskipun PIMD Diharapkan menjadi ujung tombak dalam melakukan ekspansi bisnis hilir ke wilayah regional dan internasional.  

Dimana potensi kerugian negara yang ditemukan dalam pembelian atau belanja 3 unit kapal tongkang (barge) bekas (secondhand) kepada Hong Lam yang bernama MT Eager, MT Isselia, dan MT Zemira. Dari 3 unit kapal bekas ini, indikasi kerugian PIMD sebesar US$20,08 juta. 

Dari adanya Potensi kerugian negara sebesar Rp.US$20,08 juta ini, Center for Budget Analisis (CBA) meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membukan penyelidiki atas pembelian 3 unit kapal tongkang (barge) bekas (secondhand) oleh PIMD.

"Dalam penyelidikian Kejaksaan Agung nanti, diharapkan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membongkar kasus dugaan korupsi pembelian 3 unit kapal tongkang (barge) bekas (secondhand)," kata Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi kepada Monitorindonesia.com, Jum'at (31/5/2024).

Uchok Sky
Uchok Sky Khadafi (Foto: Istimewa)

Kemudian, alasan harus diikut sertakan BPK dalam penyelidiki ini karena BPK dalam auditnya menemukan ada indikasi pengaturan dalam pemilihan konsultan appraisal. 

"Hal ini mengakibatkan tidak sesuai dengan tujuan investasi untuk mendapatkan  license sebagai bunkering supplier dan memiliki keekonomian investasi negatif," tutup Uchok.

Kasus lain PIMD
Energy Watch Indonesia (EWI) membongkar dugaan fraud dalam perjanjian jual beli Solar antara Pertamina Internasional Marketing and Distribution Pte Ltd (PIMD) dengan Phoenix Potreleum Filipina.

Terkait hal itu, sudah saatnya Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusutnya.

Selengkapnya klik di SINI