PT Timah Tempuh Jalur Hukum Atas Tuduhan Rugikan Negara Senilai Rp 700 Miliar

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 4 Juni 2024 15:44 WIB
PT Timah
PT Timah

Jakarta, MI - PT TIMAH Tbk disebut telah menempuh jalur hukum terkait rilis dari Lembaga Pemantau Pengelolaan dan Pendayagunaan Harta Negara (LP3HN) yang menyebut soal dugaan penambangan dan penjualan timah ilegal yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 700 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT TIMAH, Anggi Siahaan, menegaskan bahwa semua tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan PT Timah. 

“Kami rasa tuduhan ini tidak berdasar dan cenderung mendeskreditkan perusahaan, PT TIMAH Tbk telah mendapatkan izin PE dari kementerian Perdagangan untuk melaksanakan eksport sejak Maret 2024," kata Anggi kepada wartawan, dikutip Selasa (4/6/2024). 

"Dan tidak benar jika dikatakan ada kerugian sampai dengan 700 M. Faktanya perusahaan telah merilis laporan keuangan triwulan 1 2024 dengan catatan laba bersih sebesar Rp 29,55 M," sambung Anggi menegaskan.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT TIMAH Tbk, Albert Stephan Aswin, membenarkan bahwa perusahaan telah memberikan kuasa untuk menempuh jalur hukum dengan melakukan laporan Kepolisian dengan Nomor : LP/B/2996/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA untuk dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Hal itu dilakukan agar peristiwa penyebaran informasi yang tidak bertanggungjawab seperti ini tidak lagi terulang di kemudian hari. 

"Peristiwa ini tentunya menjadi konsern perusahaan ditengah dukungan perbaikan Tata Kelola Niaga Timah yang dilakukan oleh penegak hukum. Kami meyakini bahwa titik balik perbaikan ekosistem timah Indonesia ini tidak boleh diganggu oleh pihak–pihak yang kurang bertanggung jawab," tegas Aswin. 

Sebelumnya, PT TIMAH telah menjawab informasi miring tersebut dengan keterangan resmi bahwa dalam melaksanakan operasi produksi penambangan atau program kemitraan, perusahaan negara ini selalu berkomitmen dengan persyaratan berdasarkan regulasi dan dilaksanakan pada Izin Usaha Penambangan yang dimiliki.

Topik:

PT Timah