Polisi Dalami Dugaan Penggelapan Uang Suami Artis Bunga Citra Lestari

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 4 Juni 2024 22:09 WIB
Artis Bunga Citra Lestari (BCL), dan Tiko Aryawardhana [Foto: Instagram/@itsmebcl]
Artis Bunga Citra Lestari (BCL), dan Tiko Aryawardhana [Foto: Instagram/@itsmebcl]

Jakarta, MI - Polres Metro Jakarta Selatan mendalami dugaan kasus penggelapan uang Rp6,9 miliar, yang dilakukan oleh suami penyanyi Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana.
 
"Sudah naik tahapan penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/6/2024).
 
Pihaknya, kata dia, membenarkan telah menerima laporan polisi (LP), terkait kasus dugaan penipuan tersebut.
 
Adapun proses penyelidikan telah naik menjadi penyidikan, yang masih dalam proses untuk memastikan kasus lebih lanjut. 

"Iya benar, saat ini masih dalam proses," ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum AW yang merupakan pelapor mengatakan, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istrinya berinisial AW atas dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar.
 
Penasihat hukum bernama Leo itu menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada periode sekitar tahun 2015-2021. Saat itu AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan, yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
 
Leo menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada penyidik.
“LP sebenarnya itu kan sudah dari tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024," ujarnya.
 
Atas perbuatannya, terlapor terancam terjerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun hukuman pidana penjara.