Korupsi PGN, KPK Acak-acak Empat Kantor Perusahaan dan Tiga Rumah Pribadi, Dokumen Transaksi Diangkut!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 Juni 2024 23:38 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Ist)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tujuh rumah dan kantor untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Perusahaan Gas Negara atau PT PGN (Persero).

"Penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, yakni DKI Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada tanggal 28-29 Mei 2024. Selain itu, pada 31 Mei 2024, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

"Penggeledahan tersebut dilakukan di empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait perkara ini," ungkapnya.

Atas penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK memperoleh sejumlah dokumen transaksi jual beli gas, dokumen kontrak, dan sejumlah mutasi rekening bank yang dapat dijadikan barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait tindak pidana tersebut. "Hasil yang diperoleh dikumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak, dan mutasi rekening bank" lanjutnya.

Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan perjalanan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Hukum dan HAM. Surat pencegahan tersebut, menyasar dua orang yang diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, kedua orang itu adalah mantan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim.

Ali Fikri, juga sebelumnya telah menyatakan kasus korupsi PT PGN telah naik kasus ke tahap penyidikan. Hal tersebut membuat penyidik perlu memastikan seluruh orang yang diduga mengetahui perkara tersebut dapat memenuhi panggilan dan pemeriksaan di KPK.

"Kami pastikan sudah ada tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka, kurang lebih dua orang tadi juga sudah disampaikan pencegahan ini," kata Ali Fikri.