KPK Rampung Periksa 80 Saksi Terkait Kasus Suap yang Menjerat Bupati Ponorogo

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 6 Desember 2025 1 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa 80 orang sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo yang menjerat Bupati Sugiri Sancoko dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa materi yang diulik penyidik dari para saksi dalam pemeriksaan tersebut salah satunya adalah mendalami mekanisme dan prosedur mutasi bagi para ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. 

“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik di antaranya mendalami terkait dengan mekanisme dan prosedur mutasi bagi para ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo,” kata Budi, Sabtu (6/12/2025). 

Adapun, pemeriksaan terhadap 80 orang sakksi itu dilakukan secara marathon selama 6 hari sejak Sabtu (29/11/2025) hingga Sabtu (6/12/2025) hari ini.

Selain itu, penyidik juga mendalami adanya dugaan gratifikasi yang diterima tersangka Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo dari sejumlah proyek yang ada di wilayah kepemimpinannya. 

“Hal ini menindaklanjuti adanya dugaan gratifikasi yang diterima saudara SUG selaku Bupati Ponorogo yang diduga terkait dengan proyek-proyek lainnya yang ada di wilayah tersebut,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo, Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, dan Sucipto selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo. 

Topik:

KPK Bupati Ponorogo Pemkab Ponorogo Sugiri Sancoko