Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Diyakini Ditekan Kekuasaan
Jakarta, MI - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai lambannya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 bukan karena sulitnya pembuktian, melainkan adanya faktor politik.
“Ya, saya yakin sih ada faktor tekanan kekuasaan,” kata Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).
Kata Boy sapaannya, perkara ini hanya berupa pungutan liar dalam pembagian kuota haji tambahan. Audit sederhana sudah cukup untuk menghitung selisih keuntungan swasta dan kerugian negara. “Hanya pungutan liar, tinggal menghitung selisih. Itu hitungan matematika sehari saja. Audit itu gampang,” tegasnya.
Lantas Boy membandingkan dengan kasus pembelian kapal PT ASDP yang pernah ditangani KPK menggunakan audit internal. “Berani mereka pakai audit internal. Harga wajar berapa, harga beli berapa, dianggap kemahalan. Nah ini kan juga begitu, cuma pungutan liar saja,” tandasnya.
Sementara Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru menetapkan status hukum seseorang jika bukti belum lengkap.
“Kalau sudah detail semuanya, saya yakin perjalanan penyidikan akan lebih mudah. Keputusannya adalah setelah tim pulang, kami dapat informasi yang bulat, yang detail, setelah itu baru ada tindak lanjutnya,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Setyo menjelaskan, tim gabungan yang dikirim ke Arab Saudi sedang mengumpulkan data, mengecek lokasi, dan berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk memastikan dugaan yang didalami sesuai kondisi di lapangan.
Tim diperkirakan tiba kembali di Indonesia akhir pekan ini, dan laporan lengkap akan diserahkan kepada pimpinan KPK sebelum keputusan hukum diambil.
Langkah KPK mengirim tim ke Arab Saudi dikonfirmasi sebagai upaya jemput bola untuk memvalidasi data terkait pembagian kuota haji tambahan era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut tim telah menyambangi Kementerian Haji Arab Saudi.
Mereka juga mendatangi Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk memverifikasi data alokasi kuota serta ketersediaan fasilitas di Tanah Suci.
Diketahui bahwa penyidikan ini menyoroti dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada 2023.
Saat itu, Kementerian Agama membagi rata kuota tambahan 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, padahal aturan mewajibkan proporsi 92 persen untuk reguler.
KPK mengendus adanya praktik jual beli kuota dengan tarif setoran berkisar 2.600 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat (AS) per kuota, yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur. KPK juga tengah mendalami dugaan penghilangan barang bukti oleh pihak Maktour Group.
Topik:
KPK