Dugaan Penggelapan Dana Tiko Aryawardhana, Polda Metro Jaya Berencana Periksa BCL

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 5 Juni 2024 18:26 WIB
Artis Bunga Citra Lestari (BCL) [Foto: Instagram/@itsmebcl]
Artis Bunga Citra Lestari (BCL) [Foto: Instagram/@itsmebcl]

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya mempertimbangkan untuk ikut memeriksa artis Bunga Citra Lestari (BCL), dalam kasus suaminya Tiko Aryawardhana yang dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto (AW) terkait kasus penggelapan dana Rp6,9 miliar.

"Ya nanti dilihat apakah dalam peristiwa itu dia mengetahui, mendengar, melihat. Penyidik yang akan mempertimbangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Adapun alasannya mempertimbangkan BCL untuk dilakukan pemeriksaan, kata dia, adanya dugaan mengetahui persoalan, yang kini membelit suaminya.

"Saksi itu adalah orang yang mengetahui, melihat, mendengar, tentang adanya peristiwa pidana. Nanti akan kami cek," ujarnya.

Sebelumnya, Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana dilaporkan ke polisi oleh mantan Isterinya, Arina Winarto (AW) terkait tindak pidana penipun dan penggelapan dana sebanyak Rp6,9 Miliar. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

"Saat ini masih dalam proses. Dan sudah naik tahapan penyidikan," kata Bintoro, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Sementara itu, kuasa hukum Arina, Leo Siregar mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2015-2021. Saat itu Arina dan Tiko memutuskan, untuk mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (“AAS”), yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.

Kemudian, pada tahun 2021 Arina menemukan ada dua dokumen berupa P&L (profit and loss), yang mencurigakan. Dimana setelah membandingkan kedua dokumen tersebut, ditemukan ada dugaan bahwa laporan tersebut dimanipulasi, untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.

“Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya," ujarnya.

"Dan karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian klein kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian,” sambungnya.

Lebih lanjut, Leo mengatakan pelaporan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2022, dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024.

“Pasalnya 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun hukuman pidana penjara,” tandasnya.