Kejagung Periksa Maraton 9 Saksi Korupsi Emas Antam 109 Ton

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Juni 2024 19:11 WIB
Ketut Sumedana (kiri) dan Kuntadi (kanan) (Foto: Dok MI)
Ketut Sumedana (kiri) dan Kuntadi (kanan) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Skandal emas Antam palsu menyeret enam tersangka, dengan produksi emas Antam ilegal mencapai 109 ton. 

Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung pada hari ini, Rabu (5/6/2024) mameriksa maraton 9 saksi, yakni:

1. HRT selaku Direktur Operasi PT Antam Tbk.

2. MS selaku Asistant Manager Retail Region Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.

3. HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.

4. GAG selaku Operation Senior Manager PT Antam Tbk periode Juni s/d saat ini.

5. YH selaku Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam Tbk.

6. AY selaku Operation Division Head PT Antam Tbk.

7. JP selaku Marketing UBPP LM PT Antam Tbk.

8. AKW selaku Eks Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk.

9. AAW selaku Financial Reporting dan Consolidation Manager PT Antam Tbk.

"Adapun kesembilan orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID," jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

Pemeriksaan saksi, tambah Ketut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Modus tersangka

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi menyebut modus pemalsuan Antam dilakukan para tersangka dengan menyalahgunakan kegiatan manufaktur di PT Antam Tbk. 

Para tersangka meletakkan merek LM Antam yang bukan hasil peleburan perusahaan.

"Melekatkan merek logam Antam di emas milik swasta," ujar Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024) malam.

"Para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa merek LM Antam tersebut adalah merek dengan nilai ekonomis," tambah Kuntadi.

Kegiatan ini, lanjut Kuntadi, dilakukan dalam rentang waktu 2010 hingga 2021 pada Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.

"Telah memproduksi logam mulia dengan merek LM antam secara ilegal sejumlah 109 ton emas," tegas Kuntadi.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas emas, Rabu (29/5/2024).

Sejumlah mantan pejabat Antam ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Para tersangka merupakan manajer di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.

Daftar tersangka

1. TK periode 2010-2011.

2. HN periode 2011-2013.

3. DM periode 2013-2017.

4. AHA periode 2017-2019.

5.MA periode 2019-2021

6. ID periode 2021-2022. 

"Dari pemeriksaan kesehatan enam tersangka, empat dilakukan penahanan," kata Kuntadi menegaskan.