Thita Mengaku Dibelikan Jaket Senilai Rp46,3 Juta Oleh SYL

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Juni 2024 19:06 WIB
Indira Chunda Thita saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan lanjutan kasus SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (Foto: Antara)
Indira Chunda Thita saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan lanjutan kasus SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Anak Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita, saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan lanjutan kasus SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/6/2024) mengaku pernah dibelikan jaket senilai Rp46,3 juta oleh sang ayah.

Meski begitu, dia tidak mengetahui lebih lanjut apakah SYL menyuruh orang lain untuk membayar pembelian jaket itu maupun sumber dananya. "Jaket itu pemberian ayah saya. Sepengetahuan saya yang membayar itu Bapak," ujar Thita.

Terkait dengan pembelian barang-barang mewah lainnya yang disebutkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkuak di persidangan sebelumnya seperti tas, anting, hingga sepatu menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan), Thita mengaku tidak pernah menerima semua barang itu.

Menanggapi kesaksian Thita, SYL menegaskan bahwa pembelian jaket di Plaza Senayan, Jakarta pada tahun 2023 tersebut dibayar dengan kartu kredit miliknya. "Saya kasih kartu kredit saya kepada ajudan saya, Panji dan saya kira itu Thita lihat," ujar SYL.

Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa. Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (AM)