BPK Temukan Penyimpangan Perjalanan Dinas Kementerian PUPR Rp 6,9 M, BPS Rp 3,56 M dan KPU Rp 2 M

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 7 Juni 2024 20:49 WIB
KPU RI (Foto: Dok MI/Aswan)
KPU RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Pusat (LHP SPI dan Kepatuhan-LKPP) Tahun 2022, Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI menemukan penyimpangan perjalanan dinas pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Pusat Statistik (BPS) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BPK melaporkan bahwa Kementerian PUPR melakukan penyimpangan perjalanan dinas sebesar Rp6,9 miliar pada 2022, yakni terkait masalah biaya transportasi atas perjalanan dinas yang tidak didukung bukti at cost dan hanya melampirkan daftar pengeluaran riil.

Lalu pada BPS. Dijelaskan bahwa BPS melakukan penyimpangan perjalanan dinas berupa masalah belanja perjalanan dinas yang belum dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dengan nilai Rp3,56 miliar.

Sementara pada KPU, BPK menyebutkan bahwa terdapat masalah terkait realisasi belanja perjalanan dinas yang belum dipertanggungjawabkan KPU dengan nilai Rp2 miliar.

Sebelumnya, BPK menyoroti penyimpangan belanja perjalanan dinas Rp39,26 miliar di 46 K/L pada 2023.  

Rinciannya meliputi, belum adanya pertanggungjawaban sejumlah Rp14,75 miliar, perjalanan dinas fiktif Rp9,3 juta, perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan Rp19,64 miliar, dan penyimpangan perjalanan dinas lainnya Rp4,84 miliar.

“Penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp39.26 miliar pada 46 K/L,” tulis BPK dalam laporan itu dikutip Monitorindonesia.com, Jum'at (7/6/2024).

BPK menyebut terdapat beberapa K/L yang belum menyerahkan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas senilai Rp14,75 miliar. Sementara itu, untuk belanja perjalanan dinas fiktif, BPK mencatat perjalanan dinas fiktif sejumlah Rp9,3 juta. 

Tak hanya itu, BPK juga mencatat terdapat penyimpangan perjalanan dinas lainnya sebesar Rp4,83 miliar.

Diketahui, BPK telah melaporkan permasalahan belanja barang yakni penyimpangan perjalanan dinas pada 39 Kementerian/Lembaga (K/L) di tahun 2022 yang mencapai Rp48,8 miliar. 

3 K/L yang disebutkan diatas bagian daripada 39 K/L ini. “Penyimpangan perjalanan dinas 39 K/L sebesar Rp48.815.362.604,07,” tulis BPK dalam laporan itu.

Topik:

BPK KPU PUPR BPS