Tahun 2022, BPK Temukan Penyimpangan Perjalanan Dinas pada 39 Kementerian/Lembaga Capai Rp48,8 Miliar

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 7 Juni 2024 20:30 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Badan Pengawas Keuangan (BPK) melaporkan terdapat permasalahan belanja barang yakni penyimpangan perjalanan dinas pada 39 Kementerian/Lembaga (K/L) di tahun 2022 yang mencapai Rp48,8 miliar.

Hal tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Pusat (LHP SPI dan Kepatuhan-LKPP) Tahun 2022.

“Penyimpangan perjalanan dinas 39 K/L sebesar Rp48.815.362.604,07,” tulis BPK dalam laporan itu dikutip Monitorindonesia.com, Jum'at (7/6/2024).

Namun, dari 39 K/L tersebut BPK hanya merinci penyimpangan perjalanan dinas 3 K/L dengan rincian sebagai berikut:

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
BPK melaporkan bahwa Kementerian PUPR melakukan penyimpangan perjalanan dinas sebesar Rp6,9 miliar pada 2022, yakni terkait masalah biaya transportasi atas perjalanan dinas yang tidak didukung bukti at cost dan hanya melampirkan daftar pengeluaran riil.

Badan Pusat Statistik (BPS)
Dalam laporan itu, dijelaskan bahwa BPS melakukan penyimpangan perjalanan dinas berupa masalah belanja perjalanan dinas yang belum dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dengan nilai Rp3,56 miliar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) 
BPK menyebutkan bahwa terdapat masalah terkait realisasi belanja perjalanan dinas yang belum dipertanggungjawabkan KPU dengan nilai Rp2 miliar.

Pada pemberitaan sebelumnya, BPK menyoroti penyimpangan belanja perjalanan dinas Rp39,26 miliar di 46 K/L pada 2023. 

Rinciannya meliputi, belum adanya pertanggungjawaban sejumlah Rp14,75 miliar, perjalanan dinas fiktif Rp9,3 juta, perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan Rp19,64 miliar, dan penyimpangan perjalanan dinas lainnya Rp4,84 miliar.

“Penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp39.26 miliar pada 46 K/L,” tulis BPK dalam laporan itu..

BPK menyebut terdapat beberapa K/L yang belum menyerahkan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas senilai Rp14,75 miliar.

Sementara itu, untuk belanja perjalanan dinas fiktif, BPK mencatat perjalanan dinas fiktif sejumlah Rp9,3 juta. Tak hanya itu, BPK juga mencatat terdapat penyimpangan perjalanan dinas lainnya sebesar Rp4,83 miliar.

Topik:

BPK KPU PUPR