Kejagung Tangkap Muchsin, DPO Tindak Pidana Penggelapan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Juni 2024 18:20 WIB
Muchsin saat diamankan Satgas SIRI Kejagung (Foto: Dok MI/Kejagung)
Muchsin saat diamankan Satgas SIRI Kejagung (Foto: Dok MI/Kejagung)

Jakarta, MI - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa (D.I.) Yogyakarta, atas nama Muchsin, Kamis (6/6/2024) malam, di Jalan H. Benyamin Sueb Kavling A6, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1263 K/PID/2021 tanggal 24 November 2011, menyatakan bahwa Muchsin bin Paidi terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang mengakibatkan kerugian kepada korban sebesar Rp120.000.000. 

Oleh karenanya, terpidana Muchsin dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan.  

Saat diamankan, terpidana Muchin bersikap tidak kooperatif sehingga Tim Satgas SIRI berusaha masuk ke dalam kamar kos sampai yang bersangkutan berhasil diamankan. 

Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta. 

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.