Pemerasan Seks Berujung Pencabulan Anak Sendiri

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 7 Juni 2024 17:01 WIB
Sekstorsi adalah aksi pemerasan seksual dengan tujuan kepuasan maupun materi (Foto: MI/Net/Getty)
Sekstorsi adalah aksi pemerasan seksual dengan tujuan kepuasan maupun materi (Foto: MI/Net/Getty)

Jakarta, MI - Kepolisian telah menetapkan R (22) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya yang berusia lima tahun. Kasus itu terjadi di sebuah rumah yang ada di wilayah Pondok Betung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Dalam pemeriksaan, R yang menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan pada Minggu (2/6/2024), mengaku merekam aksi pelecehan itu karena diancam oleh seseorang yang dia kenal melalui Facebook.

Berdasarkan keterangan R, dia dihubungi oleh kenalannya di Facebook pada 8 Juli 2023. Oleh kenalan dengan nama akun Icha Shakila itu, R mengaku diminta mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming uang Rp15 juta. Dengan dalih kebutuhan ekonomi, R mengirimkan foto itu.

Uang tak dapat, R malah diancam pelaku untuk membuat video mesum dengan suaminya. Jika R menolak, foto-foto tanpa busananya akan disebarkan.

Namun saat itu suaminya tak di rumah, Icha memaksa R untuk berhubungan badan dengan anaknya. "Karena merasa diancam menurut keterangan tersangka, akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik. Kemudian direkam yang kemudian menjadi viral," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/6/2024) lalu.

Mantan Kapolres Jaksel itu mengatakan, polisi masih mendalami keterangan yang disampaikan R, termasuk menyelidiki pemilik aku Icha Shakila serta dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.

"Masih didalami, jadi tersangka boleh saja menceritakan argumentasinya seperti itu, namun penyidik akan mendalami dan menyandingkan dengan alat bukti lain. Sehingga peristiwanya menjadi lebih utuh menjadi peristiwa hukum," kata Ade.

Atas perbuatannya yang terjadi pada 30 Juli 2023 itu, R terancam hukuman hingga 12 tahun penjara dengan sangkaan pasal berlapis. Sementara itu, anak R kini tengah menjalani pemeriksaan dan mendapatkan pendampingan.

"Secara psikologis, nampaknya normal. Dia mampu berkomunikasi secara terbuka, dan nyaman dengan orang baru. Namun disarankan kepada penyidik, untuk tetap mendapat pendampingan dari PPPA dan pemeriksaan lebih lanjut dengan psikolog anak," kata psikolog Biddokkes Polda Metro Jaya, Vitriyanti.

Polisi juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kota Tangerang Selatan untuk menitip anak itu di di rumah aman selama menjalani pemeriksaan. "Langkah yang kita lakukan, kita juga terus melakukan observasi dan pemulihan kondisi mental atau psikis korban anak dengan melibatkan psikolog anak," kata Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar.

Keluarga suami dapat ancaman
Ketika kasus ibu melecehkan anaknya yang masih balita itu viral di media sosial, NK, kakak ipar pelaku mengaku sempat bertemu dengan R. "Saya baru ketemu tadi, saya liatin aja ga negur tapi dia nangis kayak nyesel gitu," ujarnya, Minggu (2/6/2024) malam.

NK kaget dengan pencabulan yang dilakukan oleh adik iparnya tersebut. Sebab menurut NK, sebenarnya keseharian R tidak ada yang aneh. "Dia seharian biasa aja kayak ibu-ibu biasanya ngurus anak dan biasa aja makanya kita ga percaya kok tega sama anaknya," kata dia.

Hingga kemudian pada Minggu siang, 2 Juni 2024, kata dia, dua orang pihak keluarga pelaku mendatangi keluarga ayah korban. "Dia masuk sudah ga sopan sudah gubrak-gubrak, dia bilang pasti ini lakinya ikut-ikutan. 'Gue ga mau tau entar gue mati matiin semua', gitu," kata dia menirukan.

Dua orang itu mendatangi kediaman suami pelaku. "Tadi ada dua orang, dia berantem sama ipar saya malam ini. Siang dia gebrak-gebrak gitu, berkoar-koar," ujarnya. "Dia bilang suaminya ikutan. Padahal dia ga tau, malah adik saya kaget lihat itu."

Menurut kakak iparnya, keluarga suami R sebenarnya enggan untuk melapor. Tapi karena menerima ancaman dari keluarga pelaku, mereka pun langsung melapor ke Polres Tangerang Selatan. “Tadinya ga mau laporan, mau kekeluargaan saja. Cuma karena ada ancaman dari keluarga dia makanya dilaporkan aja sekalian," ujarnya.

Icha diburu
Pihak kepolisian tengah mendalami sosok 'Icha Shakila', yang disebut R memaksanya membuat video asusila dengan adegan mencabuli anak sendiri.

"Penyidikan akan terus kami lanjutkan, pasti kami kembangkan. Dengan melihat barang bukti yang ada, kita akan lakukan pemeriksaan dengan menggunakan laboratorium forensik digital yang kita miliki".

"Terutama untuk mengecek device-device HP, ataupun mendalami akun IS yang terlibat dalam perkara ini," kata Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024).

Sekstorsi
Merujuk keterangan R kepada polisi bahwa dia diancam saat membuat video mesum, Mamik Sri Supatmi selaku kriminolog dari UI memandang bahwa R mengalami kejahatan seksual yang dikenal dengan sekstorsi terlepas dari dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan R pada anaknya.

“Dalam pandangan saya apa yang dialami oleh R [mengaku diancam lewat sosial media] adalah kejahatan seksual yang dikenal dengan istilah sextortion,” kata Mamik, Jum'at (7/6/2024).

Mamik menjelaskan sekstorsi merupakan sebuah bentuk kejahatan siber yang menggunakan informasi seksual dari korban untuk melakukan aksi pemerasan seksual dengan tujuan kepuasan maupun materi.

Menurut Komnas Perempuan, seperti yang dikatakan Komisioner Mariana Amiruddin, sekstorsi adalah aksi pemerasan dengan ancaman penyalahgunaan konten seks korban. Tujuannya bisa untuk memperoleh uang ataupun terlibat dalam seks dengan korban melalui paksaan.

“Pengambilan konten seks korban dapat dilakukan oleh mantan orang terdekat korban maupun orang tidak dikenal dengan melakukan peretasan pada perangkat IT korban. Pada kasus yang dilakukan mantan pacar, konten seksual sudah didapatkan dan digunakan untuk memeras korban dengan meneror,” kata Mariana.

Mariana menambahkan, kasus sekstorsi juga dapat berupa tawaran investasi dengan mengirimkan sejumlah uang pada satu aplikasi. “Korban melakukan investasi awal dan terbukti pelaku memberikan keuntungan menjanjikan yang digunakan untuk menjerat korban menambah jumlah investasi".

Pada tahap ini pelaku mengancam korban untuk mengirimkan konten seks bila tidak ingin uang investasi hilang,” tukas Mariana.