Eks Imam Besar FPI Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 Juni 2024 07:31 WIB
Rizieq Shihab (Foto: Ist)
Rizieq Shihab (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan bebas murni pada hari ini Senin (10/6/2024). Rizieq menjalani masa pembebasan bersyarat sejak 20 Juli 2022. Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020 usai divonis dalam dua perkara.

"Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024," kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, saat dikonfirmasi, Minggu (9/6/2024).

Seperti diketahui, Rizieq ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020 dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023. Rizieq ditahan terkait dua kasus.

Dalam perkara pertama, Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi. Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pada perkara kedua, Rizieq divonis hukuman 8 bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. 

Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.