MK Putuskan 31 Perkara PHPU Legislatif 2024 Hari Ini

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 Juni 2024 09:21 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) RI (Foto: Dok MI)
Mahkamah Konstitusi (MK) RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan terhadap 31 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2024, hari ini. Sidang putusan akan dihadiri seluruh hakim konstitusi yang dimulai pukul 08.30 WIB.

Lembaga penjaga konstitusi ini tercatat harus menggelar sidang dan memutus sebanyak 313 perkara PHPU Legislatif. Sebanyak 207 perkara sudah dibacakan pada 21-22 Mei lalu. Sedangkan 75 perkara juga telah diketok pada 6-7 Juni 2024.

Hakim konstitusi, sesuai aturan PKPU, harus menuntaskan semua perkara PHPU pada 10 Juni 2024. Hal ini membuat para hakim menggenjot rapat permusyawarahan hakim (RPH) selama beberapa hari, pekan lalu. Hari ini, pun semua sengketa Pemilu legislatif akan dituntaskan.

"Hari ini merupakan sidang terakhir dari seluruh rangkaian tahapan PHPU 2024," tulis Humas MK dalam keterangan singkat, Senin (10/6/2024).

Berdasarkan jadwal yang tercantum pada Laman MK, 31 perkara PHPU yang akan diputus hari ini tersebar di beberapa wilayah yaitu DKI Jakarta, Sumatra Barat, Jambi, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua.

PHPU ini diajukan atas nama perorangan calon legislatif atau pun partai politik. Beberapa di antaranya seperti gugatan PHPU di Papua Pegunungan yang diajukan PKB, PAN, PPP, Partai Gelora, Partai Nasdem, dan Partai Demokrat. Demikian pula dengan gugatan PHPU di Jawa Timur yang diajukan Partai Nasdem, Partai Dmeokrat, PAN, dan PKS.

Topik:

MK PHPU Pemilu