Komut PT Laman Tekno Digital Edward Hutahaean Dituntut 3 Tahun Penjara
![Firmansyah Nugroho](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/TVU66W3zyfILlRH2O8r4D6dFn1igEvbgEGijYQgi.jpg )
![Sidang pembacaan tuntutan kasus pengondisian perkara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/6/2024) Sidang pembacaan tuntutan kasus pengondisian perkara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/6/2024)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sidang-pembacaan-tuntutan-kasus-pengondisian-perkara-base-transceiver-station-bts-4g-dan-infrastruktur-pendukung-bakti-kominfo-di-pengadilan-tindak-pidana-korupsi-tipikor-jakarta-senin-1062024.webp)
Jakarta, MI - Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Naek Parulian Wasington Hutahaean alias Edward Hutahaean dituntut pidana 3 tahun penjara terkait dengan kasus pengondisian perkara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo.
"Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi seluruhnya dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/6/2024).
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan bahwa Edward terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan dakwaan ketiga penuntut umum.
Selain itu, jaksa turut meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp125 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutan kepada Edward, jaksa mengungkapkan terdapat hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan, lanjut dia, yaitu Edward bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Dalam kasus tersebut, Edward didakwa menerima uang sebesar 1 juta dolar AS terkait kasus pengondisian perkara BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo.
Uang itu diterima dari Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan untuk pengurusan dugaan permasalahan penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo pada tahun 2020—2022.
Pengurusan tersebut bertujuan agar permasalahan tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan RI dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Dalam dakwaan, perbuatan Edward sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.
Perbuatan Edward juga terancam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf b jo. Pasal 15 atau Pasal 5 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 atau Pasal 4 atau Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Kejagung Didesak Tersangkakan Menpora Dito, Diduga Terima Uang Korupsi BTS Rp 27 Miliar Menpora Dito Ariotedjo (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/cfd35d4b-6d0b-4637-9a9b-b16f1b2785e4.jpg)
Kejagung Didesak Tersangkakan Menpora Dito, Diduga Terima Uang Korupsi BTS Rp 27 Miliar
4 Juni 2024 01:23 WIB
![Deret Nama Penerima Korupsi BTS: Menpora Dito dan Nistra Yohan Tak Tersentuh Jampidsus! Nistra Yohan yang merupakan merupakan staf ahli Sugiono selaku Anggota Komisi I DPR RI Bidang Pertahanan DPR. Nistra diduga menerima aliran dana pada Desember 2021 dan pertengahan 2022. (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/nistra-yohan-dan-menpora-dito-korupsi-bts-kominfo.webp)
Deret Nama Penerima Korupsi BTS: Menpora Dito dan Nistra Yohan Tak Tersentuh Jampidsus!
3 Juni 2024 10:09 WIB
![Kejagung Didorong Gandeng Polri Tangkap Nistra Yohan: Perantara Uang Saweran Korupsi BTS ke Komisi I DPR! Nistra Yohan diduga perantara saweran uang korupsi BTS Kominfo Rp 70 M ke Komisi I DPR RI (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/nistra-yohan.jpg)
Kejagung Didorong Gandeng Polri Tangkap Nistra Yohan: Perantara Uang Saweran Korupsi BTS ke Komisi I DPR!
1 April 2024 07:01 WIB
![Kejagung Bakal 'Melahap' Perantara Uang Korupsi BTS Rp 70 M ke Komisi I DPR Nistra Yohan diduga perantara saweran uang korupsi BTS Kominfo Rp 70 M ke Komisi I DPR RI (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/keberadaan-nisatra-yohan-staf-ahli-wakil-ketua-komisi-i-dpr-ri-sugiono-masih-misteri-foto-dok-mi.jpg)
Kejagung Bakal 'Melahap' Perantara Uang Korupsi BTS Rp 70 M ke Komisi I DPR
30 Maret 2024 10:51 WIB
![Nistra Yohan Perantara Saweran Uang Korupsi BTS ke Komisi I DPR Tak Kunjung Ditangkap, FITRA: Nuansa Politis Makin Kuat! Nistra Yohan diduga perantara saweran uang korupsi BTS Kominfo Rp 70 M ke Komisi I DPR RI (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/48189a4b-1c26-4da0-8ecd-f90a9cbe590e.jpg)
Nistra Yohan Perantara Saweran Uang Korupsi BTS ke Komisi I DPR Tak Kunjung Ditangkap, FITRA: Nuansa Politis Makin Kuat!
28 Maret 2024 22:39 WIB
![Kuak Saweran Uang Korupsi BTS Diduga Mengalir ke Komisi I DPR, Tapi Kejagung "Agak Loyo" Buru Nistra Yohan! Keberadaan Nistra Yohan masih misteri, diduga perantara uang korupsi BTS Kominfo Rp 70 M ke Komisi I DPR (Foto: MI/Net/Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/07e3ef46-7f58-4596-ac6e-bd1c92bfc531.jpg)
Kuak Saweran Uang Korupsi BTS Diduga Mengalir ke Komisi I DPR, Tapi Kejagung "Agak Loyo" Buru Nistra Yohan!
26 Maret 2024 14:43 WIB