Kasus Polwan Bakar Suami Polisi, Kompolnas Minta Diperiksa Kejiwaan Pasca Melahirkan

![polwan bakar suami Briptu Fadhilatun Nikmah (28), yang membakar suaminya yang juga anggota polisi bernama Briptu Rian Dwi Wicaksono (28). [Foto: Istimewa]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/polwan-bakar-suami.webp)
Jakarta, MI - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda Jawa Timur (Jatim), memeriksa kondisi Briptu FN, polwan bakar suami apakah mengalami post partum depression atau depresi setelah melahirkan, yang berdampak pada tindakan keji yang dilakukannya.
“Kami mendengar bahwa tersangka baru masuk kerja kembali setelah cuti melahirkan bayi kembar yang merupakan anak kedua tersangka dan korban,” kata Anggota Kompolnas, Poengky Indarti di Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Menurut Poengky, pemeriksaan ini penting dilakukan untuk mengetahui, motif tersangka membakar suaminya yang juga anggota Polri, bukan hanya terkait kemarahannya akibat korban (suami) bermain judi daring.
“Patut diduga, ada sebab-sebab lain yang membuat emosi tersangka memuncak,” ujarnya.
Kompolnas, kata Poengky, prihatin dan menyesali terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) anggota Polri, yang dilakukan istri yang merupakan seorang polwan dan mengakibatkan suaminya seorang polisi, meninggal dunia.
“Kompolnas mendorong Polda Jatim melakukan lidik-sidik dengan dukungan scietific crime investigation,” jelasnya.
Menurut Poengky, saat ini Polda Jatim masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, termasuk psikiater juga dilibatkan untuk memeriksa kejiwaannya.
“Kompolnas mendorong adanya pendampingan psikiater kepada tersangka,” tandasnya.
Polda Jatim telah menetapkan Briptu FN sebagai tersangka, dan menahannya di Rutan Polda Jatim. Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UUD No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.
Diketahui, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Briptu RWD di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, pada Sabtu (8/6/2024) pagi.
Briptu RWD, sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia, pada Minggu (9/6/2024) pukul 12.55 WIB.
Topik:
Polwan Bakar Suami Polisi Kompolnas Briptu FN Fadhilatun NikmahBerita Selanjutnya
Biar Kapok! Yang Memanipulasi Perjalanan Dinas Dipidanakan
Berita Terkait

Kompolnas Minta Polri Klarifikasi Isu Perselingkuhan Irjen Krishna dan Kompol Anggraini
24 September 2025 16:48 WIB

Kompolnas Desak Polda Jabar Beri Kejelasan Hukum Kasus Kericuhan Pernikahan Anak KDM
26 Agustus 2025 18:58 WIB
![Datangi TKP Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru, Ini Hasil yang Dicek Kompolnas Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/komisioner-kompolnas-mohammad-choirul-anam.webp)
Datangi TKP Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru, Ini Hasil yang Dicek Kompolnas
22 Juli 2025 16:17 WIB