Korupsi 109 Ton Emas Ilegal, Kejagung Cecar Eks Direktur PT CBL Indonesia Investment hingga Eks Dirut Antam

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Juni 2024 19:25 WIB
Harli Siregar usai dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Selasa (11/6/2024).
Harli Siregar usai dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Selasa (11/6/2024).

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi 109 ton emas ilegal yang dicap logo Logam Mulia (LM) Antam.

Pada hari ini, Selasa (11/6/2024), Kejagung memeriksa eks Direktur PT CBL Indonesia Investment hingga mantan Dirut Antam

"TH selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk tahun 2013; EV selaku Kepala Biro Internal Audit UBPP LM PT Antam Tbk periode 2019 s/d saat ini; TH selaku Direktur PT CBL Indonesia Investment (Senior Manager Operasi UBPP LM Maret 2010 s/d Desember 2012); HW selaku Pensiunan (Direktur Utama) PT Antam Tbk; dan TR selaku Non-Nickel Operation Accounting Manager tahun 2022 sampai dengan saat ini," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

Adapun kelima orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.

Namun demikian, dia belum mengungkap hasil pemeriksaan dari para saksi tersebut. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menjerat enam orang tersangka. Mereka adalah enam orang eks General Manajer Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia atau UBPPLM PT Antam periode 2010 hingga 2021.

Mereka ini diduga menyalahgunakan kewenangan, melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Mereka mengecap emas swasta dengan logo LM Antam.

Padahal, pelekatan tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan. Tetapi harus didahului dengan kontrak kerja dan perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek itu merupakan hak eksklusif PT Antam.

Keenam tersangka pemalsuan emas Antam itu diketahui memiliki jabatan strategis di Antam yakni sebagai General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010–2022. Adapun, keenam tersangka itu berinisial TK (periode 2010-2011), DM (2011-2012), HM (periode 2013-2017), AH (periode 2017-2019), MAA (2019-2021), dan ID (2021-2022).