Hotman Paris Minta Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Vina Cirebon

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 11 Juni 2024 18:27 WIB
Hotman Paris (Foto: Dok MI)
Hotman Paris (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kuasa hukum Vina Arsita Dewi alias Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea, meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar membentuk tim pencari fakta (TPF) yang netral untuk mengusut kasus pembunuhan terhadap kliennya. Sementara TPF belum dibentuk, polisi sudah meminta untuk menunda penyidikan kasus itu. 

"Maka, kami Tim Hotman 911 selaku kuasa hukum dari keluarga Vina berpendapat, kasus ini sebaiknya penyidikan untuk sementara ditunda dulu agar Pak Jokowi mencari tim pencari fakta yang netral," kata Hotman dalam jumpa pers di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024). 

Menurut Hotman, tim pencari fakta baiknya diisi oleh sosok yang tidak partisan, seperti ahli hukum pidana dari berbagai universitas. Jika sudah terbentuk, TPF dapat bekerja mengumpulkan fakta-fakta sebenarnya terkait kasus pembunuhan Vina. Hasil kerja TPF nantinya diserahkan ke penyidik kepolisian. 

Hotman mengusulkan hal itu karena pihak kepolisian saat ini hanya berfokus pada tersangka terakhir yakni Pegi Setiawan alias Perong. Padahal, Hotman menilai, masih banyak misteri yang belum terbongkar dalam kasus ini.

"Karena sekarang ini kan targetnya hanya satu itu Pegi. Sementara, misteri dari kejadian ini, dan kenapa berita acara saling bertentangan, itu tidak terbongkar. Apa yang terjadi tidak terbongkar," kritik Hotman. 

Diberitakan sebelumnya, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat. 

Delapan pelaku telah diadili yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. 

Sementara satu pelaku di penjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. Satu pelaku tersebut saat ini diketahui sudah bebas.

Sembilan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini. 

Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka. (Sar)