Polisi Ungkap Motif AP Peras Ria Ricis Gegara Ekonomi

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 11 Juni 2024 18:10 WIB
Tersangka AP (29) saat ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. [Foto: Doc. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya]
Tersangka AP (29) saat ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. [Foto: Doc. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya]

Jakarta, MI - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, menyebutkan motif sementara alasan tersangka AP (29) melakukan pemerasan dan pengancaman, kepada figur publik Ria Yunita atau yang akrab dipanggil Ria Ricis adalah ekonomi.
 
"Jadi sementara ini untuk motif tersangka AP dalam melakukan tindak pidana yang terjadi motifnya ekonomi," kata Ade Safri di Jakarta, Selasa (11/6/2024).
 
Ade Safri menjelaskan, untuk modus operandi yang dilakukan oleh tersangka AP adalah, melakukan akses ilegal atau meretas sistem elektronik yang berisi informasi, ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor.
 
"Ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korban yang dilakukan melalui perantara manager ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp300 juta," ujarnya.

Ade Safri menyebutkan, tersangka telah berhasil mengakses secara ilegal sistem elektronik milik korban ini, yang berisi informasi maupun dokumen elektronik milik korban.
 
"Kemudian informasi pribadi korban di-'upload' di tiga akun medsos milik tersangka AP, baik itu IG, Twitter dan TikTok dan kemudian tersangka melakukan 'screenshot' (tangkapan layar)," jelasnya.
 
"Hasil 'screenshot' tersebut kemudian dikirimkan kepada manajer ataupun asisten dari pelapor ataupun korban ini untuk melakukan pengancaman terhadap korban untuk memberikan uang sebesar Rp300 juta," sambungnya.
 
Namun, lanjut Ade, Ria Ricis belum sempat memberikan uang yang diminta tersebut, kepada tersangka.

Saat dikonfirmasi, terkait informasi pribadi seperti apa yang diancam tersangka kepada korban, Ade Safri menyebut terkait hal yang berbau pribadi.
 
"Berupa foto maupun video, yang merupakan informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik Saudari RY dalam hal ini adalah pelapor ataupun korbannya sendiri atau yang dikenal dengan Ria Ricis," tandasnya.

AP telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa izin (dengan cara melawan hak) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
Dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun, dan denda maksimal Rp 2 miliar.