Kabar Terbaru Kasus Pemerasan Firli Bahuri Bekas Ketua KPK

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 Juni 2024 13:41 WIB
Firli Bahuri (Foto: Dok MI)
Firli Bahuri (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Hingga saat ini, mantan Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023 lalu oleh Polda Metro Jaya.

Firli Bahuri merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini terdakwa korupsi di Kementan.

Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. 

Kabar terbarunya, Polisi memastikan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan. 

"Terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka FB (Firli Bahuri) sampai saat ini proses penyidikannya masih terus berlangsung," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (12/6/2024). 

Menurut Ade Safri, tak ada intervensi dari pihak mana pun dalam penyidikan kasus ini. 

“Kami menjamin bahwa proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tanpa adanya tekanan maupun gangguan maupun intervensi,” tutur dia. 

Pun, Ade Safri meyakini mantan jenderal Polisi bintang 3 itu tidak akan kabur. Ade Safri menambahkan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses pelimpahan berkas. 

"Kami selalu berkoordinasi dengan jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo untuk melengkapi serta meminta petunjuk P19,” pungkasnya.