Jaksa Agung Minta Pansel Pimpinan dan Dewas KPK Menelusuri Rekam Jejak Kandidat

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 Juni 2024 15:02 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dok MI)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan tahun 2024 sampai dengan 2029, agar menelusuri rekam jejak kandidat.

"Pansel harus menelusuri rekam jejak kandidat secara serius agar kemudian didapatkan kandidat Komisioner dan Dewan Pengawas KPK yang independen," kata ST Burhanuddin saat menerima audiensi bersama para Pansel Capim dan Dewas KPK di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (12/6/2024).

Menurut ST Burhanuddin, penelusuran rekam jejak bukan hanya semata terkait hukum, akan tetapi juga menyangkut etika. 

"Tak lepas dari itu, Pansel juga mesti mencermati adanya potensi afiliasi kandidat dengan warna politik tertentu," tegasnya.

Selain itu, Pansel harus menjamin proses seleksi benar-benar memenuhi nilai transparansi dan akuntabilitas sebagaimana tercermin dalam Pasal 31 Undang-Undang KPK. 

"Setiap perkembangan pada setiap tahapan seleksi mutlak harus disampaikan kepada masyarakat," bebernya. 

Lalu, Pansel harus berpijak pada prinsip meaningful participation selama proses seleksi berlangsung. 

"Bercermin pada Pasal 30 Ayat (6) Undang-Undang KPK yang secara tegas menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk memberikan tanggapan atas kinerja Pansel," ungkapnya. 

Selanjut, ST Burhanuddin juga meminta Pansel dapat mengedepankan nilai integritas sebagai indikator utama dan pertama dalam menjaring Calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK. 

Menurutnya, salah satu yang dapat digunakan oleh Pansel untuk menguji integritas calon adalah kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), khususnya bagi pendaftar dari kalangan penyelenggara negara aktif maupun mantan penyelenggara negara. 

Tak hanya itu saja, ST Burhanuddin tak lupa menekankan agar Pansel harus aktif dalam mencari dan mengajak figur-figur berintegritas, kompeten, dan independen untuk mendaftar sebagai Calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK. 

Sebab saat ini, bukan hal mudah untuk mendorong masyarakat yang memenuhi nilai-nilai ideal mendaftar sebagai pemimpin dan pengawas di lembaga antirasuah itu.

Adapun Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK ini diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Diisi oleh panitia dari lima kalangan pemerintah dan empat unsur masyarakat, yaitu: Ketua Pansel merangkap anggota: Dr. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., M.B.A (Kepala BPKP); Wakil Ketua Pansel merangkap anggota: Prof. Dr. Arief Satria, SP. M.Si. (Rektor IPB & Ketua Ormas).

Anggotanya terdiri dari: Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK; Nawal Nely; Ahmad Erani Yustika; Y. Ambeg Paramarta; Elwi Danil; Rezki Sri Wibowo; dan Taufik Rachman.

“Panitia Seleksi diharapkan dapat melaksanakan tugas secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel sehingga dapat menghasilkan keputusan yang kredibel,” harap ST Burhanuddin.

Sekadar tahu, udiensi ini turut dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Biro Kepegawaian, Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, dan Asisten Khusus Jaksa Agung RI, serta Ketua dan Seluruh Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan 2024-2029.