Yassona Laoly Minta Polri Segera Tuntaskan Kasus Vina Cirebon

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 14 Juni 2024 16:05 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly (Foto: MI/An)
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly meminta Polri untuk segera menuntaskan, kasus pembunuhan Vina Cirebon yang dinilai penanganan kasusnya janggal. Bahkan, kini menjadi pembicaraan secara nasional.

"Kita minta kepolisian menuntaskan ini dengan baik," kata Yasonna disela peresmian Kantor Wilayah Kemenkumham yang baru di Jalan Sultan Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (14/6/2024).

"Karena ini sudah bukan hanya (perbincangan publik) di Jawa, tapi di seluruh Indonesia," tambahnya.

Menurut dia, tugas Polri menuntaskan kasus pembunuhan Vina dan temannya Muhammad Rizky alias Eki di Cirebon pada 2016, karena diduga ada banyak kesalahan dan rekayasa dalam proses penegakan hukumnya, termasuk menetapkan orang yang belum tentu bersalah hingga dipenjara.

"Ada kecurigaan-kecurigaan dan itu harus dibuktikan. Bahwa yang ada sekarang yang menjalani hukuman bukan orang yang seharusnya pelaku," jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar kepolisian bisa segera menyelesaikan kasus ini, agar tidak menjadi preseden buruk bagi institusi Polri. Apalagi, memenjarakan orang yang tidak bersalah.

"Dalam hal ini, kita berharap Polri dapat menuntaskan dengan baik, sehingga jelas siapa sebetulnya pelakunya dan membawanya ke peradilan dan mendapat hukuman yang setimpal," tandasnya.

Kasus ini terungkap setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop se-Indonesia hingga mendapat perhatian publik. Sebab, dalam perjalanan kasus ini terdapat 11 orang menjadi pelaku, delapan orang telah divonis PN Cirebon penjara seumur hidup.

Namun, satu diantaranya ST masih di bawah umur divonis delapan tahun. Kasus dugaan pembunuhan terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB di Cirebon. Belakangan, kasus ini kembali mencuat, karena masih ada tiga orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) masing-masing Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.

Pegi alias Perong ditangkap pada 21 Mei 2024, setelah buron delapan tahun. Setelah Pegi ditangkap, ironisnya dua orang lainnya statusnya diduga malah dianulir polisi dan tidak menjadi tersangka, padahal konstruksi perkara dalam berita acara kala itu ada 11 tersangka.