Siapa Penerima Manfaat pada PT RBT yang Pejabatnya Tersangka Korupsi Timah Rp 300 Triliun?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Juni 2024 16:07 WIB
Para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas PT Antam periode 2010-2022 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Dok MI)
Para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas PT Antam periode 2010-2022 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Robert Bono alias Robert Prihantono Bonosusatya (RBT/RBS) hingga saat ini masih berstatus saksi kasus dugaan korupsi timah Rp 300 triliun.

Catatan Monitorindonesia.com, dia sudah dua kali dipanggil Kejaksaan Agung, pada Senin (1/4/2024) dan Rabu (3/4/2024). Status tidak dicegah ke luar negeri.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sendiri berencana bakalan menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jika Kejaksaan Agung tidak segera meningkatkan status Robert Bono menjadi tersangka.

Usut-punya usut, nama satu ini mencuat ketika Artha Graha Network (AGN) menjual sahamnya pada 2016 dan dibeli pengusaha Babel. AGN sudah turun di bisnis timah sejak 2007. 

Disebut terorganisir, karena perkara yang terjadi pada kurun waktu 2015 -2022 juga mengamankan pihak lain (Smelter) di luar mereka. Istilahnya, kerjasama terorganisir itu dilakukan mulai dari hulu hingga ke hilir.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebutkan hal itu dimulai persekongkolan tersangka SG (Suwito Gunawan, Red) selaku Komisaris PT. Stanindo Inti Perkasa (SIP) dibantu MBG alis MB. Gunawan (Komisaris PT. Stanindo Inti Perkasa) saat menambang dan mengumpulkan bijih timah dari IUP PT. Timah dengan melawan hukum.

Persekongkolan ini kemudian berlanjut ketika Suparta (Dirut PT. Refined Bangka Tin) bersama anaknya buahnya Reza Andriansyah (Direktur Refined Bangka Tin) pada kurun waktu 2018-2019 menginisiasi pertemuan dengan Dirut Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Keuangan Timah Emil Ermindra.

“Pertemuan tersebut untuk melakukan permufakatan jahat dengan mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan menyepakati harga, ” jelas Harli dikutip pada Jum'at (14/6/2024).

Kesepakatan itu ditindaklanjuti oleh para smelter yang diwakili oleh Suwito Gunawan dan MB. Gunawan masing-masing sebagai Komisaris PT. Stanindo Inti Perkara dan (SIP) dan Dirut PT. SIP.

Lalu, Hasan Tjhie selaku dan Buyung alias Kwang Yung selaku Komisaris CV. Venus Inti Perkasa (VIP), Roslina selaku General Manager PT. Tinindo Inter Nusa (TIN). Persekongkolan yang terorganisir ini berlanjut dalam upaya menyamarkan uang hasil kejahatan.

“SG (Suwito Gunawan), SP (Suparta) dan Roslina mengirimkan dana hasil bisnis itu ke HM (Harvey Moeis) melalui PT QSE milik Tersangka HLN (Helana Lim) dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan dengan melakukan pembelian beberapa aset mengatasnamakan orang lain, ” tandas Harli.

Siapa penerima manfaat pada PT RBT?
PT Refined Bangka Tin (PT RBT)? sendiri eksis di dunia pertambangan sekitar tahun 2007. Saat itu RBT dimilik oleh taipan Tommy Winata melalui Artha Graha Network terhitung hingga Agustus 2016.

Direktur RBT, Reza Andriansyah membenarkan bahwa sejak Agustus 2016 ada keputusan Group Artha Graha Network untuk tidak lagi meneruskan bisnisnya di bidang pertambangan lagi.

"Saat ini yang pegang RBT itu pengusaha dengan latar belakang dan keahlian yang berbeda. Ada kontraktor dan trader timah," sebut Reza Andriansyah kala itu.

Dari penelusuran informasi yang didapat menyebutkan jika nama Robert Priantono Bonosusatya disebut sebut sebagai Penerima Manfaat alias owner PT RBT.

Direktur CERI Yusri Usman mengatakan, di beberapa tambang, nama-nama ini selalu muncul. "Seperti nama Robert Bonosusatya, Yoga Susilo kan itu muncul. Dia tidak muncul di perusahaan itu, tapi dia tersembunyi di nama pemegang saham atas nama orang lain," ujarnya.

Kendati demikian, Robert Bonosusatyo membantah jika dirinya pemilik Perusahaan PT RBT. "Tidak ada itu. Saya bukan pemilik perusahaan PT RBT" katanya. 

Apa yang terbaru di kasus ini?
Berkas perkara 10 tersangka yang diserahkan ke Penuntut Umum segera dilimpahkan ke pengadilan setelah surat dakwaan selesai disusun.

“Ke-10 tersangka tetap dalam status tahanan (sampai perkara dilimpahkan ke pengadilan, Red), ” kata Harli.

Berkas perkara 10 tersangka tersebut, atas nama MRPT (Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Dirut PT. Timah Tbk periode 2016-2021), EE (Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah.Tbk periode 2017 -2018.

Berikutnya, HT (Hasan Tjhie) selaku Dirut CV. VIP, MBG (MB. Gunawan) selaku Dirut PT. SIP dan SG (Suwito Gunawan) selaku Komisaris PT. SIP.

Lainnya, RI (Robert Indarto) selaku Dirut PT. SBS (Sariwiguna Bina Sentoso), BY (Buyung) alias Kwang Yung selaku Eks. Komisaris CV VIP, RL (Rosalina) selaku GM PT. TIN. Terakhir, SP (Suparta) selaku Dirut PT. RBT dan RA (Reza Andriansyah) selaku Direktur Pengembangan Usaha RBT. 

Para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikot dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Berikut ini ama-nama yang menjadi tersangka salam perkara dugaan korupsi IUP di PT Timah (Persero) Tbk (TINS) ini.

Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
22. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono.