Kejagung Cecar Eks Pejabat Kemenperin, Bidik Tersangka Baru Korupsi Emas 109 Ton

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Juni 2024 09:21 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung memeriksa eks pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai saksi di kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton periode 2010-2022, Kamis (14/6/2024).

"Saksi yang diperiksa yakni EFY selaku Kasubdit Industri Pengelolaan Hasil Perkebunan di Kementerian Industri tahun 2010-2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Jumat (15/6/2024).

Selain EFY, pihaknya juga memeriksa SPR selaku Pensiunan PT Antam Tbk; FA selaku Pegawai Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam; PSI selaku Engineering Manager UBPP LM Antam.

Kemudian PAT selaku Senior Vice President Corporate Finance; AR selaku Product Inventory Control; DRS selaku Mantan Manager Refinery UBPP LM Antam dan AM selaku Dokumen Control London Bullion Market Association (LBMA) tahun 2020-2022.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka yang merupakan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Antam periode 2010 hingga 2021.

Keenam tersangka itu merupakan TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017; AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022.

Kejagung menyebut keenam tersangka itu diduga menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan peleburan, pemurnian dan percetakan logam mulia secara ilegal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.