Polisi Ungkap Hasil Visum Tunjukkan Eks Rektor UP Lakukan Pelecehan Seksual

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 15 Juni 2024 11:22 WIB
Rektor Universitas Pancasila, Prof. Edie Toet Hendratno [Foto: Repro]
Rektor Universitas Pancasila, Prof. Edie Toet Hendratno [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya mengungkapkan hasil visum et repertum psikiatrikum (VeRP), eks Rektor Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hedratno (ETH) terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswanya. Dengan begitu, polisi meningkatkan kasus menjadi penyidikan.

"Ada dugaan peristiwa pidana pelecehan sebagaimana yang dilaporkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (15/6/2024).

Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, lanjut Ade Ary, dilakukan setelah pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, serta hasil visum et repertum psikiatrikum. 

"Bukti kumpulan informasi, kumpulan fakta, itu dikumpulkan semuanya oleh penyidik, kemudian dipadukan, dicari kecocokan, yang jelas saat ini ditemukan adanya dugaan tindak pidana terhadap peristiwa yang dilaporkan, sehingga sudah naik ke penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya, Rektor nonaktif Universitas Pancasila berinisial ETH (72) menjalani pemeriksaan Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP) di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (22/3/2024).

ETH yang didampingi kuasa hukumnya Faizal Hafied, tiba di RS Polri Kramat Jati sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah sempat mendatangi ruangan Sentral Visum dan Medikolegal, ETH dan kuasa hukumnya pun menuju ke Poli Jiwa.

ETH menjalani pemeriksaan Visum et Psikiatrikum atas dua laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual, yakni pelapor berinisial RZ dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan pelapor berinisial DF dengan  Laporan Polisi Nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

Polda Metro Jaya pun telah memeriksa sebanyak 15 saksi, terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Pancasila (UP), dengan terlapor rektor nonaktif berinisial ETH (72).

ETH sendiri, dilaporkan terkait dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Berita Terkait