Dugaan KKN! KPK Didesak Periksa Eks Walkot, Kadis PUPR dan Bos Perusahaan Pemenang Tender Proyek Jalan Lingkar Baubau

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Juni 2024 11:52 WIB
Front Pejuang Keadilan Indonesia (FPKI) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum'at (14/6/2024) (Foto: Dok MI)
Front Pejuang Keadilan Indonesia (FPKI) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum'at (14/6/2024) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Front Pejuang Keadilan Indonesia (FPKI) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) pada pekerjaan proyek Jalan Lingkar Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jum'at (14/6/2024).

Dalam orasinya kordinator lapangan FPKI, Amrin Ajira mendesak KPK segera memeriksa dan mengevaluasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan mega proyek Jalan Kingkar Kota Baubau yang memakan anggaran kurang lebih Rp 160 miliar.

Pihak KPK telah menerima laporan dugaan KKN pada pekerjaan proyek Jalan Lingkar Kota Baubau. Tentu hal ini akan menjadi bidikan lembaga antirasuah itu untuk ditindaklanjuti, mengingat Sultra di tahun 2024 tercatat sebagai provinsi nomor 1 terkorup di Indonesia.

“Pembangunan megaproyek yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Baubau perlu kita apresiasi dengan baik. Tetapi dalam perealisasiannya kita duga bahwa spesifikasi dan bahan material yang digunakan proyek tersebut tidak sesuai dengan kotrak kerja," ungka Amrin.

Dugaan KKN! KPK Didesak Periksa Eks Walkot, Kadis PUPR dan Bos Perusahaan Pemenang Tender Proyek Jalan Poros Lingkar Baubau
Amrin Ajira (Foto: Dok MI)

Yang anehnya, lanjut mahasiswa pascasarjana di Jakarta itu, terkesan dibiarkan oleh Pemerintah Kota Baubau. Pasalnya, proyek tersebut dikelola 4 perusahaan yang berbeda.

Antara lain: Jalan Lingkar Ruas 2 Sorawolio-Bukit Asri senilai Rp. 39.129.504.000 yang dimenangkan ole PT Merah Putih Alam Lestari; Peningkatan Jalan Lingkar Ruas Bungi-Sorawolio Tahap IV senilai Rp. 43.896. 127.000 yang dimenangkan oleh PT Garangga Cipta Pratama.

Lalu, Pembangunan Jalan Lingkar  Ruas 2 Wabarobo-Batu Popi Senilai Rp. 41.644.499.000 yang dimenangkan ole PT Mahardika Permata Mandiri; dan Peningkatan jalan lingkar ruas 2 Bukit Asri-Batu Popi senilai Rp40.403.695.000 yang dimenangkan oleh PT. Meutia Segar.

Kerusakan yang sangat parah terjadi pada akses jalan lingkar 2 yang menghubungkan Sorawolio dan Bukit Asri, dalam proses tendernya pengerjaan tersebut dimenangkan oleh PT Merah Puth Alam Lestari dengan nilai kontrak anggaran sebesar Rp. 39.129.504.000.

FPKI melihat kuliatas pembangunan jalan dengan anggaran fantastis itu tidak seiring sejalan dengan kualitas konstruksinya.

Dugaan KKN! KPK Didesak Periksa Eks Walkot, Kadis PUPR dan Bos Perusahaan Pemenang Tender Proyek Jalan Poros Lingkar Baubau"Kami menduga, penyebab sehingga jalan yang dibangun itu cepat rusak diakibatkan oleh kualitas material yang buruk, pihak pengawas kurang ketat atau diduga masuk angin, adanya penyalahgunaan anggaran," lanjut Amrin sapaannya.

Ditambah data yang memperkuat dugaan adanya kerugian negara dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keungan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Baubau Tahun 2022 menyatakan dengan jelas, bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)  memiliki kekurangan volume pada 13 paket pekerjaan jalan, irigasi dan jaringan senilai Rp4.847.337.132,72.

Di dalam kekurangan volume pada 13 paket di DPUPR anggaran yang cukup besar merugikan negara terdapat pada paket pekerjaan Jalan Lingkar Kota Baubau yakni, Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Ruas 2 Waborobo - Batu Popi.

Adapun pelaksana pekerjaan tersebut dimenangkan oleh PT. MPM berdasarkan kontrak tahun jamak Nomor: 05/KONTRAK-KONSTRUKSI/KPA-BM-PUPR/XI/2021 Tanggal 19 November 2021 senilai Rp40.582.400.000,00. Dan terjadi kekurangan volume senilai Rp2.230.818.806,60.

Hal serupa terjadi pada paket pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas Bungi - Sorawolio Tahap IV, Pekerjaan dilaksanakan oleh PT. GCP berdasarkan Kontrak Nomor: 07/KONTRAK-KONSTRUKSI/KPA-BM-PUPR/XI/2021 Tanggal 22 November 2022 senilai Rp40.914.000.000,00 terjadi kekurangan Volume senilai Rp1.994.668.834,05.

Berdasarkan hasil investigasi dan hasil temuan BPK tersebut, FPKI akan terus bergerak untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pada pekerjaan Jalan Lingkar Kota Baubau terakomodir dengan baik oleh KPK, Kejaksaan Agung dan Polri.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2001 menyebutkan bahwa perbuatan yang merugikan uang negara atau perekonomian negara dapat disebut sebagai tindakan korupsi.

Meskipun pengembalian kekurangan volume pada dua paket pekerjaan Jalan Lingkar Baubau telah dilakukan oleh pihak pelaksana pekerjaan dapat membantu mengurangi kerugian negara dan menunjukan itikad baik, proses hukum tindak pidana korupsi tetap harus dilanjutkankan.

Untuk memastikan akuntabilitas dan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa pengembalian kerugian atas kekurangan volume yang terjadi tidak menghilangkan atau menghapuskan unsur pidana.

Fiat justita ruat caelum "Sekalipun langit runtuh, keadilan harus tetap ditegakan".