Duit Korupsi DJKA Mengalir ke BPK, Segini Besarannya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 Juni 2024 14:50 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI (Foto: Dok MI)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Duit korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diduga mengalir hingga ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun Komisi Pemberantasan Kroupsi (KPK) telah menahan tersangka baru dalam korupsi ini. Adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah atau saat ini BTP Semarang, Yofi Oktarisza. 

Yofi menjadi PPK untuk 32 paket pekerjaan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Yofi menerima fee (suap) dari rekanan proyek perbaikan atau pembangunan jalur kereta. 

“Dengan besaran 10 persen sampai dengan 20 dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan,” ujar Asep dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Pun uang korupsi yang diterima Yofi itu mengalir ke sejumlah pihak, termasuk BPK. 

Rincian pembagian fee itu adalah PPK 4 persen, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenhub 0,5 persen, Pokja Pengadaan 0,5 persen, Kepala BTP 3 persen. 

Sementara untuk BPK sebesar 1 persen sampai dengan 1,5 persen.

Yofi juga menjadi PPK untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa yang warisan dari PPK sebelumnya dan 14 paket baru di BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah. 

Diketahui, KPK resmi mengumumkan dan menahan satu tersangka baru terkait kasus ini . 

Tersangka yang dimaksud adalah Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para tersangka masing-masing 20 hari pertama, mulai 13 Juni-2 Juli 2024 di rutan cabang KPK," kata Asep saat konferensi penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Asep menjelaskan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap Dion Renato Sugiarto (DRS).

Atas perbuatannya, Tersangka YO disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka baru dari Kemenhub dan BPK

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni, pegawai Kemenhub dan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan informasi tersangka baru dalam pengungkapak kasus dugaan suap DJKA Kemenhub. 

"Ada tersangka baru, dua orang. Satu dari Kemenhub dan satunya lagi dari BPK," kata Ali, Senin (22/1/2024).

Kendati demikian, Ali tidak menuturkan siapa identitas dari dua tersangka baru tersebut.

Pengusaha M Suryo juga sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan jalur kereta api pada DJKA ini.

Nama Suryo memang kerap disebut dalam sidang suap proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian. 

Suryo disebut sebagai makelar proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Suryo disebut sebagai pihak yang menerima aliran uang haram. Dalam dakwaan terdakwa Putu Sumarjaya, Suryo disebut menerima uang haram dari proyek pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM. 96+400 sampai dengan KM. 104+900. 

Suryo disebut menerima uang Rp9,5 miliar dengan istilah 'sleeping fee' dari proyek tersebut.