KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Eks Dirut Telkom Alex J Sinaga

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 Juni 2024 16:37 WIB
Eks Dirut Telkom Alex J Sinaga (Foto: Istimewa)
Eks Dirut Telkom Alex J Sinaga (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Telkom Indonesia (TLKM) Alex J Sinaga setelah tak penuhi panggilan penyidik pada Jum'at (21/6/2024) kemarin. 

Dia justru pergi ke luar negeri, padahal keterangannya sangat diperlukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa fiktif di PT Telkom dan Telkom Group (PT.Telering Onyx Pratama/TOP), yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.

"Alex J Sinaga, Dirut PT Telkom (2016-2019), reschedule, ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Minggu (23/6/2024).

Kendati, Tessa belum dapat mengungkapkan kapan Alex J Sinaga dipanggil oleh penyidik lembaga antirasuah itu. "Belum ada info dari penyidik," tukas Tessa.

Dalam kasus ini, KPK telah mengumumkan mencegah enam orang ke luar negeri pada Senin (27/5/2024) untuk kepentingan penyidikan.

Dikabarkan turut di cegah ke luar negeri yakni; mantan EVP PT Telkom, Siti Choirina; mantan Direktur Utama PT Telkom Infrastruktur, Paruhun Natigor Sitorus; Direktur Operasi PT Mitra Buana Komputindo, Natalia Gozali; Direktur PT Asiatel Globalindo, Victor Antonio Kohar; dan Direktur PT Erakomp Infonusa, Fery Tan.

Sebelumnya, KPK mengumumkan membuka penyidikan baru terkait dugaan kasus  korupsi pengadaan proyek barang dan jasa dengan modus fiktif di PT Telkom Group, Selasa (21/5/2024) lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut sudah ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di perusahaan plat merah yang bergerak dalam bidang  teknologi dan informasi dan komunikasi itu.

Potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Namun Ali belum mau menyebutkan identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, karena proses penyidikan masih berjalan.

Kemudian, KPK melakukan penggeledahan di Jakarta dan Tangerang. Tempat di geledah meliputi 6 rumah kediaman dan 4 kantor diantaranya, Kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.

Ditemukan dan diamankan bukti diantaranya dokumen dan alat elektronik  ketika penggeledahan tersebut.