Direktur CV Sinar Berkat Tersangka Korupsi Pembangkit Listrik Kapuas Rp 1,2 Miliar

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 23 Juni 2024 21:25 WIB
TW dihadapan penyidik Kejaksaan (Foto: Dok MI)
TW dihadapan penyidik Kejaksaan (Foto: Dok MI)

Kota Pontianak, MI - Tim Tangkap Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Pidsus Kejari Kapuas Hulu yang bekerjasama dengan pihak Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan saksi atas nama TW, Jum'at (21/6/2024) kemarin.

TW sebelumnya telah dipanggil secara patut, namun selalu mangkir, dan tidak kooperatif, sebagai calon tersangka tindak pidana korupsi.

Dia diamankan di sebuah rumah yang terletak Jl Pangeran Natakusuma Jl. Jambi gg. Jambi 4 Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat.  

Bahwa calon tersangka merupakan Direktur dari CV Sinar Berkat yang ditunjuk oleh pihak Desa Datah Dian pada tahun 2019 sebagai Penyedia Jasa atau pelaksana pada Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) TA. 2019 dengan menggunakan Anggaran Dana Desa sebesar Rp.1.200.000.000, namun pekerjaan tersebut sampai saat ini terbengkalai atau tidak selesai dan setelah dilakukan penghitungan diketahui kerugian negara yang timbul akibat kegiatan tersebut sebesar Rp.963.369.476,00. 

Bahwa calon tersangka telah dipanggil sebagai saksi sesuai alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara patut sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan mangkir. 

Sehingga Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu melakukan upaya pencarian keberadaan Saksi TW calon Tersangka dan setelah diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menjalani pemeriksan sebagai Saksi untuk dimintai keterangan dan diproses hukum. 

Kemudian setelah diperiksa sebagai saksi, saksi TW ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Penyidik. 

Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

 

 

Berita Terkait