Dugaan Korupsi Telkom, Komisaris PT Asiatel Globalindo Tan Heng Lok Dicecar KPK

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 Juni 2024 16:20 WIB
Komisaris PT Asiatel Globalindo (PTAG) Tan Heng Lok usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2024). Tan Heng Lok, dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa fiktif di PT Telkom dan Telkom Group (PT.Telering Onyx Pratama/TOP), yang merugikan keuangan negara mencapai Rp250 miliar.
Komisaris PT Asiatel Globalindo (PTAG) Tan Heng Lok usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2024). Tan Heng Lok, dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa fiktif di PT Telkom dan Telkom Group (PT.Telering Onyx Pratama/TOP), yang merugikan keuangan negara mencapai Rp250 miliar.

Jakarta, MI - Komisaris PT Asiatel Globalindo (AG) Tan Heng Lok, diperiksa di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2024) kemarin. 

Adapun Tan Heng Lok, dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa fiktif di PT Telkom dan Telkom Group (PT.Telering Onyx Pratama/TOP), yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.

Pada Kamis (30/5/2024) lalu, dia juga sempat dipanggil KPK untuk diperiksa dengan kasus yang sama.

Pemeriksaan Tan Heng Lok dilakukan sebagai pengembangan penyidikan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Usai menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam, Tan Heng Lok keluar seorang diri dari dalam gedung KPK. Ia juga enggan berkomentar.
 
Sementara itu, juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan adanya pemeriksaan Komisaris PT Asiatel Globalindo Tan Heng Lok. Tan diperiksa KPK bersama enam saksi lainnya.

"Tan Heng Lok, Komisaris PT Asiatel Globalindo, hadir (diperiksa)," kata Tessa saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Minggu (23/6/2024).

Di lain sisi, KPK mengumumkan mencegah enam orang ke luar negeri pada Senin (27/5/2024) untuk kepentingan penyidikan kasus ini.

Dikabarkan turut di cegah ke luar negeri yakni; mantan EVP PT Telkom, Siti Choirina; mantan Direktur Utama PT Telkom Infrastruktur, Paruhun Natigor Sitorus; Direktur Operasi PT Mitra Buana Komputindo, Natalia Gozali; Direktur PT Asiatel Globalindo, Victor Antonio Kohar; dan Direktur PT Erakomp Infonusa, Fery Tan.

Sebelumnya, KPK mengumumkan membuka penyidikan baru terkait dugaan kasus  korupsi pengadaan proyek barang dan jasa dengan modus fiktif di PT Telkom Group, Selasa (21/5/2024) lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut sudah ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di perusahaan plat merah yang bergerak dalam bidang  teknologi dan informasi dan komunikasi itu.

Potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Namun Ali belum mau menyebutkan identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, karena proses penyidikan masih berjalan.

Kemudian, KPK melakukan penggeledahan di Jakarta dan Tangerang. Tempat di geledah meliputi 6 rumah kediaman dan 4 kantor diantaranya, Kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.

Ditemukan dan diamankan bukti diantaranya dokumen dan alat elektronik  ketika penggeledahan tersebut.