Kejaksaan Geledah Rumah Eks Pejabat Telkom: August Hoth dan Herman Maulana

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 28 Mei 2025 00:32 WIB
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menggeledah dua lokasi berbeda yang merupakan kediaman tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, pada Selasa (27/5/2025).
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menggeledah dua lokasi berbeda yang merupakan kediaman tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, pada Selasa (27/5/2025).

Jakarta, MI - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menggeledah rumah 2 mantan pejabat PT Telkom Indonesia (Telkom) terkait dengan kasus dugaan di PT Telkom Selasa (27/5/2025). Kasus inu telah merugikan negara Rp 431 miliar.

Kedua mantan pejabat Telkom itu saat ini menyandang status sebagai tersangka, yakni August Hoth P. M, General Manager Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom yang menjabat pada periode 2017-2020 dan Herman Maulana, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom pada 2015 hingga 2017.

“Lokasi penggeledahan berada di kawasan Pondok Bambu Residence, Duren Sawit, Jakarta Timur,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan merujuk pada penggeledah rumah August Hoth P. M.

Sementara rumah Herman Maulana yang digeledah terletak di Perumahan Jaka Permai, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. “Rumah HM terletak di Perumahan Jaka Permai, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat,” jelas Syahron.

Dari penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara korupsi. Barang bukti tersebut meliputi dokumen, laptop dan perangkat elektronik lainnya, sertifikat, satu unit kendaraan bermotor roda dua, serta perhiasan. “Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti,” ungkap Syahron.

Dalam kasus tersebut, Kejati DK Jakarta telah menetapkan 11 tersangka, yakni:

1. AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017-2020
2. HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015-2017
3. AH selaku Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016-2018
4. NH selaku Direktur Utama PT ATA Energi
5. DT selaku Direktur Utama PT International Vista Quanta
6. KMR selaku Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa
7. AIM selaku Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara
8. DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri
9. RI selaku Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya
10. EF selaku Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama
11. OEW selaku Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas.

Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kerugian Negara
Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi ini dilakukan melalui skema pembiayaan fiktif antara 2016-2018. Modusnya, PT Telkom Indonesia menunjuk empat anak perusahaan untuk bekerja sama dengan sembilan perusahaan swasta dalam pengadaan barang.

Empat anak usaha Telkom tersebut lalu menggandeng sejumlah mitra sebagai penyedia barang. Namun dalam kenyataannya, barang yang dimaksud tidak pernah dikirimkan ke sembilan perusahaan penerima. “Karena fiktif,” kata Syahron. 

Meski tidak ada barang diterima, dana proyek tetap mengalir ke rekening perusahaan mitra dan selanjutnya diteruskan ke sembilan perusahaan tersebut.

Padahal berdasarkan kontrak, sembilan perusahaan itu seharusnya membayar barang yang diterima kepada PT Telkom. Namun karena barangnya tidak ada, pembayaran pun tak pernah dilakukan, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi negara. Berikut rincian kerugian yang ditanggung negara akibat proyek fiktif PT Telkom tersebut:

1. Pengadaan baterai lithium Ion dan genset dengan PT ATA Energi dengan nilai proyek Rp 64,4 miliar.

2. Pengadaan penyedia smart mobile energy storage dengan PT International Vista Quanta dengan nilai proyek Rp 22 miliar.

3. Pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen bersama PT Japa Melindo Pratama dengan nilai proyek Rp 60,5 miliar.

4. Pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3 dengan PT Green Energy Natural Gas dengan nilai proyek Rp 45,2 miliar.

5. Pemasangan smart supply change management dengan PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dengan nilai proyek Rp 13,2 miliar.

6. Penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME) dengan PT Forthen Catar Nusantara dengan nilai proyek Rp 67 miliar.

7. Penyediaan layanan total solusi multi chanel pengelolaan visa Arab dengan PT VSC Indonesia Satu dengan nilai proyek Rp 33 miliar.

8. Pengadaan smart café dan pekerjaan renovasi ruangan the foundry 8 kawasan niaga terpadu (SCBD) lot 8 dengan PT Cantya Anzhana Mandiri dengan nilai proyek Rp 114,9 miliar.

9. Pengadaan hardware dashboard monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan dengan PT Batavia Prima Jaya dengan nilai proyek Rp 10,9 miliar.

Topik:

Korupsi Telkom Kejati DKI Jakarta Kejati DK Jakarta Telkom