Baru 1 Tahun Jalani Hukuman, Terpidana La Ode Gomberto kini Kerja di PT Mitra Pembangunan Sultra


Jakarta, MI - Terpidana kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna, La Ode Gomberto yang menjalani program asimilasi bekerja di perusahaan yang dulunya ia miliki sendiri yakni PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS).
Perusahaan tersebut kini beralih kepemilikan ke keponakannya, Dwi Bayu. Sementara informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, proses asimilasi Gomberto diduga “disalurkan” untuk bekerja di perusahaan milik keponakannya itu.
Pun, dalam pengusulan asimilasi La Ode Gomberto itu, nama Lurah Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, La Ode Hadasi tertera sebagai pihak yang mengetahui dan ikut membubuhkan tanda tangan.
La Ode Gomberto sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 25 April 2024. Dia diduga menyuap mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Ardian Novianto, sebesar Rp2,4 miliar, uang yang bersumber dari kantong pribadinya.
Suap itu bertujuan memuluskan pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Muna tahun anggaran 2021–2022. Dia dinyatakan bersalah bersama mantan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba.
Kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara, Sulardi, bahwa La Ode Gomberto telah mendapatkan SK asimilasi sejak 24 April 2025. “Untuk La Ode Gomberto, SK asimilasinya telah keluar sejak tanggal 24 April 2025,” kata Sulardi, Senin (26/5/2025).
Sulardi lantas membenarkan usulan agar La Ode Gomberto kerja di perusahaan tersebut. “Dalam usulan tersebut, La Ode Gomberto akan bekerja di PT MPS dengan gaji sebesar Rp4 juta per bulan," katanya.
Pun dia menyatakan, sebagian pengahasilannya disetorkan di Kantor Rumah Tahanan Negara (Ruran) Raha. "Dari penghasilan tersebut, 50 persen untuk dirinya sendiri, 35 persen untuk disetorkan di kantor Rutan Raha untuk meningkatkan pembinaan di dalam Rutan, dan 15 persen disetorkan ke kas negara,” katanya.
Adapun perusahaan itu kini dikelola keponakannya menimbulkan dugaan kuat bahwa proses asimilasi ini sekadar formalitas administratif untuk memuluskan kembalinya eks napi ke jaringan bisnis yang sudah terbangun. Bahkan juga lemahnya pengawasan dalam proses pemberian asimilasi.
Namun demikian, Sulardi mengklaim bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2012. Bahkan, pihaknya telah meminta persetujuan dari tokoh masyarakat dan pejabat pemerintah setempat, keberadaan nama-nama tertentu dalam dokumen tersebut justru memperkuat dugaan konflik kepentingan.
"Seperti kepala lurah, camat, masing-masing dimintai tanggapannya, apakah terhadap napi tersebut layak diberikan asimilasi atau tidak, dan semua bertanda tangan,” kata Sulardi.
Topik:
La Ode Gomberto PT Mitra Pembangunan Sultra KPK Muna Rutan Muna