Kasus Dana Hibah Jatim: KPK Sita Empat Bidang Tanah Rp10 Miliar


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019–2022.
Terbaru, lembaga antirasuah kembali menyita empat bidang tanah dan bangunan yang ditaksir senilai Rp10 miliar.
“Diperkirakan, dari empat aset tersebut kurang lebih sebesar Rp 10 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Penyidik sebelumnya telah menyita tiga aset berupa tanah dan bangunan di Jawa Timur terkait penyidikan kasus dugaan korupsi ini. Total aset tersebut senilai Rp 9 miliar.
Budi mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut dilakukan pada 12-15 Mei 2025. Rinciannya, satu unit apartemen di Kota Malang, satu unit tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo, dan satu unit tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi.
“Keseluruhan aset yang disita tersebut saat ini ditaksir bernilai Rp 9 miliar,” ujarnya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025).
Budi menjelaskan, ketiga aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dana hibah. Penyitaan dilakukan sebagai langkah dalam proses pemulihan kerugian negara yang timbul akibat korupsi.
Ia menegaskan, KPK akan terus berupaya mengembangkan penyidikan perkara ini secara maksimal.
“Juga meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut dimintakan pertanggungjawabannya,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Rinciannya, 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta. Sementara 2 orang lainnya, merupakan penyelenggara negara.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa 21 tersangka dalam kasus ini akan segera ditahan.
Di antara mereka terdapat Ketua DPRD Jawa Timur berinisial K dan wakilnya, AS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, penyidik masih melakukan analisis terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan dalam kasus ini.
“Segala sesuatunya pasti akan dianalisis dahulu oleh penyidik,” jelasnya kepada awak media di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).
Ia mengatakan, analisis dilakukan terhadap bukti-bukti yang dikumpulkan dari penggeledahan terkait kasus suap Pokmas di Jawa Timur. Dalam penggeledahan di tujuh lokasi pekan lalu, penyidik menemukan dokumen hingga barang bukti elektronik.
“Dan yang pasti kan sudah ada beberapa tersangka dan ini tentu terus dikembangkan, semua tergantung dari alat bukti yang diperoleh dari hari penggeledahan,” jelasnya.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan anggaran dalam jumlah sangat besar, mencapai triliunan rupiah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam skala signifikan.
Asep menyebut, total dana hibah tersebut berkisar antara Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun, dengan sekitar 14 ribu pengajuan dari pokmas kepada DPRD Jatim.
Kompleksitas kasus ini menyebabkan proses penyidikan membutuhkan waktu yang tidak singkat. Dana hibah tersebut disalurkan ke masing-masing pokmas dengan nominal sekitar Rp200 juta per kelompok, dan digunakan untuk proyek-proyek yang diduga fiktif.
Asep juga menambahkan, terdapat praktik suap dalam proses pencairan dana hibah ini. Koordinator dari pokmas disebut memberikan "fee" sebesar 20 persen kepada oknum anggota DPRD Jatim agar setelah dana hibahnya cair.
Topik:
kpk kasus-dana-hibah-jatim tanah-disita-kpk