Kejati DKI Didesak Tak Berhenti pada 10 Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Telkom Rp 431 M

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Juli 2025 01:48 WIB
Para tersangka digiring masuk ke mobil tahanan Kejati DKI Jakarta (Foto: Dok MI/Istimewa)
Para tersangka digiring masuk ke mobil tahanan Kejati DKI Jakarta (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Kurnia Zakaria, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta agar mengusut tuntas kasus korupsi kerja sama senilai Rp 431 miliar di tubuh PT Telkom Indonesia (Persero) yang diduga fiktif. 

Dugaan itu mencuat setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta mengungkap skema korupsi yang terjadi dalam kurun waktu 2016 hingga 2018.

"Saya kira kurun waktu 2016-2018 itu sangat mustahil hanya menyeret 10 tersangka. Ya sudah seharusnya Kejati DKI Jakarta mengusut tuntas korupsi besar-besaran ini, apalagi ini proyeknya fiktif," kata Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Senin (21/7/2025).

Kurnia menegaskan, jika Kejati DKI Jakarta tak berani mengusut tuntas korupsi proyek fiktif di Telkom itu maka patut diduga Kejaksaan tak serius memberantas korupsi. "Sekian banyaknya proyek fiktif terungkap menjadi pentunjuk Kejaksaan membongkar semuanya. Namun yang saya khawatirkan adalah tiba-tiba para tersangka disidangkan, bahkam 'diam-diam' kasusnya diputuskan pengadilan," ungkap Kurnia.

Kurnia lantas menyinggung kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom terkait pengadaan barang dan jasa senilai Rp236 miliar yang sepi atau tak nyaring lagi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kemudian dikabarkan bahwa kasus tersebut sudah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta dengan Nomor: 82/Pid.Sus/2023/PN.JKT.PST tanggal 20 Desember 2023.

"Nah kasus yang seperti itu yang saya khawatirkan. Tidak ada perkembangannya lagi atau tidak dikembangkan lagi penyidiknya. Namun semua harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," tutur Kurnia.

Di lain sisi, Kurnia mendorong Direktur Utama (Dirut) PT Telkom Dian Siswarini agar melakukan pembenahan menyeluruh di internal perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini. "Dengan begitu dapat meminimalisir dugaan-dugaan rasuah kedepannya," tegasnya.

Monitorindonesia.com telah mengonfirmasi soal perkembangan kasus ini kepada Kajati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya dan Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta, Asep Sontani Sunarya, namun belum memberikan respons.

Adapun total dugaan korupsi di Telkom yang diusut Kejati DKI Jakarta tersebut mencapai Rp431 miliar.  Modusnya, PT Telkom menggandeng empat anak usaha yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta, untuk menjalin kerja sama dengan sembilan perusahaan swasta.  Namun, hasil penyidikan menunjukkan sejumlah proyek pengadaan yang tercantum dalam perjanjian ternyata tidak pernah terealisasi. 

Adapun rangkaian proyek yang terindikasi fiktif itu mencakup berbagai sektor, mulai dari teknologi, energi, hingga infrastruktur digital. Berikut rinciannya: 

1. PT ATA Energi 
Proyek: Pengadaan baterai litium ion dan genset
Nilai: Rp64.440.715.060 

2. PT International Vista Quanta 
Proyek: Penyediaan smart mobile energy storage
Nilai: Rp22.005.500.000 

3. PT Japa Melindo Pratama 
Proyek: Pengadaan material HVAC, elektrikal dan elektronik di Puri Orchad Apartemen 
Nilai: Rp60.500.000.000 

4. PT Green Energy Natural Gas 
Proyek: Instalasi sistem gas processing plant – Gresik Well Head 3 
Nilai: Rp45.276.000.000 

5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna 
Proyek: Pemasangan smart supply chain management
Nilai: Rp13.200.000.000 

6. PT Forthen Catar Nusantara 
Proyek: Penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME)
Nilai: Rp67.411.555.763 

7. PT VSC Indonesia Satu 
Proyek: Penyediaan layanan total solusi multi channel pengelolaan visa Arab 
Nilai: Rp33.000.000.000 

8. PT Cantya Anzhana Mandiri 
Proyek: Pengadaan smart cafe dan renovasi ruangan The Foundry 8 di SCBD 
Nilai: Rp114.943.704.851 

9. PT Batavia Prima Jaya 
Proyek: Pengadaan hardware dashboard monitoring service & perangkat smart measurement CT scan 
Nilai: Rp10.950.944.196 Total nilai proyek fiktif: lebih dari Rp431 miliar 

Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian negara yang diakibatkan oleh proyek-proyek ini mencapai Rp431.728.419.870. 

Sejumlah perusahaan telah menerima kucuran dana untuk pengadaan proyek yang faktanya tidak pernah berjalan. Kejati menyebut, skema ini dijalankan secara sistematis lewat pengaturan vendor oleh anak perusahaan Telkom, yang diduga telah ditentukan sejak awal oleh pihak internal dan eksternal. 

Saat ini, penyidikan terus berlanjut. Penelusuran aliran dana dan keterlibatan pihak lainnya masih dalam proses pengembangan.

Kini, Kejati Jakarta telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom. Sebelumnya, Kejati telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus PT Telkom Indonesia yaitu, AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP dan RI. 

Adapun atu tersangka yang baru ditetapkan menjadi adalah EF, berdasarkan Surat Nomor: TAP-21/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025.  "Tersangka tersebut berinisial EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama," kata Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, Jumat (16/5/2025).

 "EF merupakan tersangka kesepuluh setelah sebelumnya pada tanggal 7 Mei 2025 penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam perkara tersebut," imbuh Syahron.

Topik:

Korupsi Telkom Kejati DKI Jakarta PT Telkom