Temuan BPK Jelas Ungkap Kerugian Negara Ratusan Miliar, Kok Penyelidikan Korupsi Investasi PLN Batubara Disetop Sejak Reda Jabat Kajati DKI?


Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyetop pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi dalam akuisisi tambang PT Atlas Resources Tbk, dan entitas perusahaan lainnya oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Batubara periode 2018- 2020, yang sudah dilakukan penyelidikan pada 2023, tepat era Kajati Reda Manthovani.
Penyelidikan kasus tersebut diketahui berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRINT-1550/M.1/Fd.1/06/2023 tanggal 23 Juni 2023. Padahal, dalam laporan BPK-RI tahun 2022, sebanyak 7 PLTU di Pulau Jawa mengalami kekurangan pasokan akibat tidak diterapkannya Good Corporate Governance oleh anak usaha PT Atlas Resource Tbk. sehingga berpotensi terhadap kerugian negara hingga ratusan miliar.
Pihak Kejati DKI Jakarta mengklaim bahwa kasus dugaan korupsi di PLN Batubara telah dihentikan penyelidikan dan tidak dinaikan ke tingkat penyidikan. "Terkait hal tersebut (penanganan kasus dugaan korupsi akuisisi tambang PT Atlas Resources Tbk), berdasarkan data yang diperoleh, tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Rans Fismy, ketika dihubungi wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (14/8/2025).
Sementara itu, PT Atlas Resources Tbk menyatakan telah menerapkan kebijakan anti-korupsi dan sistem whistleblowing sebagai bagian dari tata kelola internal. Pernyataan ini disampaikan dalam laporan tahunan 2022–2023 yang diunggah di situs resmi atlas-coal.co.id. "Kami telah mengadopsi strategi anti-fraud/corruption dan menerapkan sistem whistleblowing sebagai bagian dari panduan etika kerja," tulis manajemen dalam laporan tersebut.
Diketahui bahwa pahun 2018 PT PLN Batubara sebagai anak usaha BUMN menandatangani kontrak kerjasama dengan Direktur Utama PT Atlas Resource Tbk (ARII) Andre Abdi terkait akuisisi saham anak usaha PT Atlas Resource Tbk yakni PT Banyan Koalindo Lestari (BKL), PT Musi Mitra Jaya serta PT Sriwijaya Bara Logistik (SBL) dan ketika itu Joko Kus menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut).
Namun, laporan BPK RI 2022 menemukan indikasi pelanggaran prinsip Good Corporate Governance, termasuk pembayaran di muka senilai Rp164 miliar ke PT Atlas Resources yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Dengan adanya dugaan kerugian negara, maka pada tahun 2023 Kejati Jakarta memanggil Direktur PT Atlas Resource Tbk. Joko Kus Sulistiyoko untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus tersebut.
Kala itu, tim jaksa penyidik Kejati DKI masih mengumpulkan bahan keterangan dan data. Namun setelah itu, penanganan kasus dugaan korupsi tersebut tidak jalan.
Kasus dugaan korupsi investasi PLN Batubara ini pun sempat menjadi sorotan Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil. "Harusnya jangan terlalu lama dalam penanganan kasus dugaan korupsi seperti ini yang bisa merugikan keuangan negara, berapapun itu angkanya," kata Nasir pada Senin (21/7/2025) lalu.
"Ya harus terbuka, dan jangan malah ditutup-tutupi meski sudah berganti pimpinan, apalagi ini sudah jelas ada laporan dari BPK, kalau memang ada penyimpan ataupun tidak harus diungkap ke publik agar marwah kejaksaan tetap terjaga," timpalnya.
Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya dan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Asep Sontani Sunarya belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (14/8/2025).
Topik:
Kejati DKI Jakarta PLN Batubara Korupsi PLN PT PLNBerita Sebelumnya
Kejagung Tangkap DPO Penipuan Rp 12 M
Berita Selanjutnya
Terungkap! Ini Alasan Vonis Silfester Matutina Mangkrak 6 Tahun
Berita Terkait

Desak Usut Tuntas Korupsi Tower Transmisi PLN Rp 2,2 T, Pakar ke Kejagung: Ada Awal, Harus Ada Akhir!
11 Oktober 2025 23:49 WIB

Usai Eks Dirut PLN Fahmi Tersangka di Polri, Muncul Desakan Kejagung Tuntaskan Korupsi Tower Transmisi PLN Rp 2,2 T
7 Oktober 2025 14:38 WIB